jejakkasus.co.id, PALI – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) disamping Kantor Dinas PUTR PALI, tepatnya di Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) menuai keluhan dari masyarakat.
Pasalnya, belum genap berumur satu tahun bangunan Tembok Penahan disamping Kantor PUTR PALI tersebut sudah mulai rusak atau sudah mengalami retak.
Sala satu warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pada media ini, bahwasanya sebagai masyarakat ia sedikit kecewa, melihat bangunan Tembok Penahan disamping Kantor PUTR PALI yang usianya masih baru tapi sudah retak.
“Saya kecewa, bangunan Tembok Penahan sudah banyak mengalami retak, dan jika terus dibiarkan kemungkinan bisa amblas Tembok Penahan tersebut,” ucapnya.
Terkait Bangunan Tembok Penahan Tanah yang belum setahun sudah retak, Ketua GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., angkat bicara.
Aprizal mengatakan, patut diduga mutu pekerjaan yang sangat buruk dan wajib untuk di audit.
Ini akibat yang timbul, dan diduga pekerjaan ini didapatkan hasil dari kolaborasi, antara ULP, Pemilik Pekerjaan, dan Pelaksana Pekerjaan
“Kita akan kejar perusahan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, ini uang Negara bukan untuk bancakan,” tegas Aprizal Muslim kepada jejakkasus.co.id, Sabtu (16/04/2022).
Aprizal Muslim juga mengingatkan dinas terkait untuk segera menidaklanjuti perihal tersebut, jangan dibiarkan, takutnya bangunan tersebut bisa roboh kalau tidak segera ditindaklanjuti.
Sementara itu Kepala Dinas PUTR Pali saat dikunjungi awak media ini tidak ada di Kantor dan begitu juga dengan Kabid SDA.
Sehingga, saat berita ini diterbitkan belum mendapatkan informasi terkait siapa rekanan kerja dalam proyek pembangunan Tembok Penahan itu, berapa nilai pekerjaan tersebut dan sumber dananya dari mana. (Ical/Red)