PRING SEWU- JK. Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pring Sewu, Prov. Lampung, anggaran DD dari negara mencapai 1,4 milyar lebih, diduga tidak mampu menggantikan bendera yang baru dan tiang bendera dari besi.
Bendera Sangsaka Merah Putih yang terpasang di Kantor Pekon/Desa rusak, robek masih terpasang dan menggunakan tiang dari kayu serta di tali menggunakan tali rapia dan kawat.
Tiang bendera dari kayu terlihat nampak rapuh dan asal pasang, seolah tidak menghargai sejarah para Pejuang 45 yang telah berjuang mengorbankan nyawa dan bertumpahan darah para pejuang, Sabtu (4/4/20).
Tiga kali di hari yang berbeda hendak konfirmasi Kakon/Kades selalu tidak ada di tempat, hari ini yang ada di jumpai di Kantor Desa hanya Perangkat Desa (Kaur Keuangan, Agus) yang sedang menyelesaikan tugas laporan Desa dan mengatakan kepada awak media Jejak Kasus, “tadi ada datang Pak Kades ke kantor cuma sebentar lalu pergi entah kemana,” pungkas Agus.
Pemasangan Bendera rusak, robek termasuk melanggar UUD yang berbunyi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang,
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. (Sya)