jejakkasus.co.id, PALI – Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., menyoroti proyek pembangunan Embung di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pasalnya, pembangunan proyek Embung yang menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten PALI tahun 2021 ini, diduga bukan atas dasar usulan masyarakat, sehingga Embung tersebut tidak bermanfaat bagi warga setempat.
Lantas, untuk Oknum siapa sebenarnya pembangunan Embung di Desa Tanjung Baru ini?
Aprizal mengatakan, banyak keluhan dari warga masyarakat Kabupaten PALI, bahwa pengalokasian APBD Kabupaten PALI 2021 disinyalir bukan untuk kebutuhan masyarakat.
“Warga pun menilai, pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten PALI ini sama saja dengan menghambur-hamburkan uang APBD, juga diduga hanya kepentingan Oknum untuk memperkaya diri pribadi dan kelompok-kelompoknya.
Aprizal menegaskan, hal itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang APBD.
”Kabupaten PALI sibuk membangun Embung yang bukan kebutuhan masyarakat. Padahal, masih banyak sektor lain yang seharusnya jadi prioritas pembangunan. Bukan membangun Embung dengan nilai bermiliar-miliar tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel kepada jejakkasus.co.id, Minggu (10/04/2022).
Aprizal menerangkan, dari hasil pengamatan, pembangunan di Kabupaten PALI ini memang ada banyak kejanggalan, salah satu contoh proyek pembangunan Embung yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara.
”Proyek Embung ini diduga bukan berasal dari usulan masyarakat Desa Tanjung Baru, sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat. Jadi, karena itu kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar proaktif untuk melakukan pengusutan proyek Embung di Desa Tanjung Baru itu,” harap Aprizal.
Aprizal mengungkapkan, informasi sebelumnya yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa proyek Embung di Desa Tanjung Baru itu adalah proyek dari Dinas PU Bina Marga yang menggunakan APBD Kabupaten PALI tahun 2021.
Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp 2.879. 929.013.28,- oleh CV Zaeim Hakim Ismadtt, dan disinyalir proyek pembangunan Embung di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara pada APBD Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 merupakan proyek aspirasi Oknum DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) PALI.
Semestinya, pelaksanaan pembangunan itu semuanya tetap mengacu kepada kebutuhan masyarakat, bukan sekedar keinginan karena memiliki tujuan pribadi.
”Jadi, kalau bangunan itu cuma keinginan Oknum penguasa, bukan kebutuhan masyarakat, sehingga hasil pembangunan itu tidak berguna bagi masyarakat. Maka, ada dugaan kuat kalau proyek pembangunan itu mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Aprizal.
”Negara atau daerah itu bukan milik pribadi Oknum penguasa, jadi kalau menyangkut pengelolaan keuangan Negara atau daerah, maka hak kita semua sebagai masyarakat untuk mengkritisinya dan memprotes. Karena itu hak rakyat, jangan tinggal diam, sebab yang merasa dirugikan adalah masyarakat semua,” tegas. Aprialz
”Masyarakat memiliki fungsi sosial untuk mengawasi dan mengontrol semua kebijakan yang dilaksanakan oleh Oknum penguasa, bukan menerima saja. Karena mereka itu menjalankan amanat Undang Undang dan kehendak rakyat, bukan kehendak pribadi,” ujar Aprizal.
”Pembangunan yang bukan atas dasar usulan masyarakat setempat, tidak juga ada manfaat bagi masyarakat setempat. Lantas, untuk apa dan untuk siapa proyek Embung itu,” kata Aprizal heran.
”Pembangunan proyek Embung di Desa Tanjung Baru itu diduga kuat ada perbuatan Oknum penguasa yang sudah menyalahgunakan wewenangnya. Atas dugaan itu, kita akan menindaklanjuti permasalahan ini ke penegak hukum agar dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengusutan. Bila terbukti, kita minta APH untuk menegakkan hukum di Bumi Serepat Serasan itu,” pungkasnya. (Rosidi/Red)