jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – PT GAS yang bergerak di bidang pengolahan Buah Sawit menjadi Minyak CPO diduga tidak mengikuti peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan perijinan yang berlaku.
Terkait permasalahan Ketenagakerjaan, perusahaan Pabrik Sawit PT GAS diduga tidak menerapkan prosedur ketenagakerjaan. Pasalnya, ada pekerjanya yang diberhentikan diduga tidak sesuai prosedur.
Pihak perusahaan melalui HRD PT GAS Darmawan pernah dimintai keterangan membenarkan, bahwa ada pekerja yang diberhentikan sebelum habis masa kontrak kerja.
Darmawan mengatakan, mereka para pekerja memang sudah tanda tangan kontrak siap bekerja di PT GAS dan mengisi perjanjian kontrak tersebut, siap bekerja selama enam bulan.
“Apabila belum waktunya enam bulan mereka diberhentikan, maka pembayaran mereka hanya sebatas kerja, dan yang kita berhentikan ini mereka sudah kita pekerjakan di 11 Stasiun selama satu bulan. Namun mereka tidak mampu untuk bekerja, sehingga mereka kita berhentikan,” ungkap Darmawan.
Selain masalah pemberhentian pekerja, PT GAS juga diduga belum mengantongi perizinan-perizinan, seperti Lippa Air, Lingkungan, Limbah Domestik dan lainnya dari pemerintah, namun sudah mulai produksi dan berjalan.
Salah satu pengamat pembangunan dan juga Ketua PD GNPK-RI Kota Prabumulih
Frengki Adiguna sangat menyesalkan dan mengecam keras pihak perusahaan yang diduga tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Menurut peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, sebelum memberhentikan pekerja harus ada Surat Peringatan (SP) dulu, yaitu SP 1, selanjutnya SP 2 dan baru SP 3 hingga pemberhentian pekerja. Namun, ini langsung diberhentikan,” ujar Frengky kepada jejakkasus.co.id, Jumat (08/04/2022).
Pria Flamboyan ini berharap, agar kiranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan serta dinas terkait agar menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan masalah ketenagakerjaan ini.
Dan juga menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum mengantongi seluruh perizinan, terutama perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kelurahan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Tolong, kepada pihak pemerintah, baik Kabupaten Muara Enim maupun Provinsi Sumatera Selatan, mohon untuk mengecek perizinan dan prosedur pemberhentian pekerja pada perusahaan tersebut,” tegas Frengky penuh harapan.
Sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yakni Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Febriansyah Kabiro JK ME/Red)