jejakkasus.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan perjalanan baru perkeretaapian jelang Mudik Lebaran 2022.
Dimana, dalam aturan yang baru, calon penumpang Kereta Api antarkota wajib menyertakan hasil tes kesehatan Covid-19.
Pertama, penumpang Kereta Api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3×24) jam.
Kedua, bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin, 4 April yang diberlakukan secara efektif mulai 5 April 2022.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya, serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa Mudik Idul Fitri 1443 H.
Lebih lanjut, Zulfikri mengatakan, dengan berlakunya SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya.
“Semoga, aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (5/04/2022).
Di samping itu, Zulfikri mengatakan, kewajiban untuk menujukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
Kemudian, lanjut Zulfikri, bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
“Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Ketiga, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA. Ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zulfikri mengatakan, SE 39 Tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA Komuter dalam wilayah atau Kawasan aglomerasi.
“Penumpang KA Komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Lanjut Zulfikri, Sementara itu bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama. (Ratu 001/Red)