Sumsel: Sudarman Pemilik IUP Galian C Laporkan AS yang Diduga Mencuri Batu Krokos

jejakkasus.co.id, LAHAT – Sudarman Pemilik IUP Galian C didampingi Penasehat Hukumnya Mahendra, S.H., melaporkan AS yang diduga mencuri Batu Krokos menggunakan Alat Berat ke Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pencurian Batu Krokos yang menggunakan Alat Berat tersebut diduga dilakukan oleh AS warga Desa Muara Lawai, Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Senin (28/3/2022).

AS telah dilaporkan ke Tim Pidsus Polres Lahat oleh Sudarman mantan anggota DPRD Lahat didampingi Penasehat Hukumnya Mahendra, S.H.

Sudarman mengatakan, dirinya selaku pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan) secara legal berdasarkan izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 315/DPMTPTSP.V/VIII/2007 telah diberikan. Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Sirtu kepada Sudarman dengan luas wilayah 18,9 Hektar.

“Dan AS diduga sudah melakukan eksplorasi menggunakan Alat Berat mengangkut Krokos di lokasi IUP milik saya” ungkap Sudarman kepada jejakkasus.co.id di Ruang Kerjanya, Rabu (30/3/2022).

“Saya taksir, hampir lebih kurang kehilangan 20.000 kubik, dan kalau ditaksir kerugian saya 1 milyar lebih,” kata  Sudarman kepada tim wartawan.

“Namun, AS hingga saat ini Belum dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” kata Sudar.

“Saya melaporkan AS didampingi Mahendra, S.H., Penasehat Hukum agar terlapor AS untuk diproses hukum, karena AS diduga sudah melakukan tindak pidana mencuri dirumah orang tanpa ijin. Untuk itu, saya melaporkan AS pada Senin (28/3/2022) didampingi PH dan ada 2 Saksi sudah memberikan kesaksian, yaitu Ketua BPD Desa Gunung Kembang dan salah satu warga juga,” ucap Sudarman

Terpisah, Penasehat Hukum Mahendra, S.H., dalam keterangan persnya meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lahat agar dapat crosschek ke lapangan, dan diminta kepada aparat Kepolisian Polres Lahat agar AS segera dipanggil berdasarkan laporan dari pelapor klien saya Sudarman. Kami minta keadilan ditegakkan sesuai Undang Undang berlaku di Indonesia,” ujar Mahendra.

Pantauan Tim awak media dilokasi, nampak dua Alat Berat diduga milik AS terus melakukan eksplorasi di Wilayah IUP Sudarman, Desa Gunung Kembang, dan langsung diangkut menggunakan Truk Colt Diesel nampak lalu lalang, Truk muatan galian C diduga ilegal meninggalkan lokasi Penambangan yang bukan haknya AS.
Tapi, galian C diduga diangkut dari Tambang IUP nya milik Sudarman.

Hingga berita ini diturunkan, AS yang dilaporkan ke Polres Lahat belum bisa memberikan hak jawabnya.

Saat ditanya Tim awak media, salah satu petugas dilokasi Penambangan IUP, AS tidak berada ditempat kata salah satu karyawan yang menjaga di Pos tersebut. (Hery/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *