jejakkasus.co.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memperbolehkan dan memberi izin bagi warga Muslim untuk melakukan Salat Tarawih di Masjid dengan Shaf Salat tidak berjarak selama Ramadan, tapi harus tetap dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat atau memakai Masker.
“Yang pertama, pada dasarnya segala kegiatan sudah boleh dilakukan asalkan tetap memakai Masker. Bahkan, Salat Tarawih boleh berdampingan lagi seperti biasanya, asal tetap memakai Masker,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung dikutip Antara, Selasa (29/03/2022).
“Izin juga diberikan atau diperbolehkan bagi warga yang akan melaksanakan acara Buka Puasa bersama saat Ramadan,” kata Ridwan Kamil.
“Termasuk buka (puasa) bersama, juga silahkan, hanya saja untuk pejabat sedang ada koordinasi, boleh menghadiri atau tidak, tapi masyarakat boleh,” kata dia.
Lanjut Ridwan Kamil, saat ini semua kegiatan tidak dibatasi, asal tetap memakai Masker.
“Jadi, semua (Protokol Kesehatan 3 M atau T M) itu kita reduksi sekarang ke 1 M, yaitu yang paling utama tetap memakai Masker,” kata dia.
Sementara itu, terkait vaksinasi penguat, Ridwan Kamil menuturkan, saat ini sedang dimaksimalkan menjelang Mudik di akhir Ramadan, termasuk di Pos-Pos Mudik nanti ada layanan vaksin penguat untuk mengiringi mereka yang Mudik.
“Jadi, terjemahan kebijakan Pak Jokowi boleh semua Mudik asal vaksinasi ketiga (penguat),” katanya.
Soal daerah yang kekurangan vaksin penguat, seperti Kota Bekasi, Ridwan Kamil menegaskan, Kepala Dinas harus bisa menanganinya.
“Jadi, Kepala Dinas Kesehatan harusnya bisa menangani itu. Karena, biasanya yang mau kedaluwarsa kita geser ke yang kekurangan. Itu rutinitas setiap hari untuk yang berlebihan kita geser,” pungkasnya. (Hery/Red)