Jawa Barat: Silahkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Prokes Tetap Diterapkan

jejakkasus.co.id, CIREBON – Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan membolehkan Ibadah Salat Tarawih berjamaah di Masjid pada Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Terkait hal itu, Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyambut baik dan siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tersebut.

“Tarawih ini menjadi Ibadah yang dinanti-nantikan oleh Umat Muslim pada Bulan Suci Ramadan,” ungkap Azis usai menghadiri program vaksinasi massal dan Bhakti Sosial (Baksos) di Grage City Mall Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat (25/3/2022).

Namun demikian, meski pemerintah memberikan kelonggaran terhadap aktivitas peribadatan di Bulan Suci Ramadan, Azis mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah.

“Namun, kelonggaran ini jangan sampai menimbulkan masalah baru dengan Covid-19,” kata Azis.

Oleh karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dan Forkopimda akan menyusun dan menerapkan strategi untuk menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) seketat mungkin di tengah masyarakat.

“Jadi, Tarawihnya mari kita laksanakan. Namun Protokol Kesehatannya harus benar-benar kita terapkan supaya kita beribadah dengan nyaman dan selamat,” kata Azis.

Lanjur Azis, selain itu pihaknya juga akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon membahas ketentuan-ketentuan terkait peribadatan di Bulan Suci Ramadan.

“Kita akan bahas untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak ada informasi yang berbeda untuk masyarakat,” pungkas Azis. (Yudi/Wahyu Tim JK Ciko)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *