Sumsel: Kejari Tahan Mantan Sekwan DPRD PALI, Aprizal : Kejar Tersangka Lainnya

jejakkasus.co.id, PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD berinisial SH dalam kasus pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2020, Selasa (22/3/2022).

Hal itu menyusul mantan Sekwan sebelumnya. Kali ini, SH ditetapkan Tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan Tersangka lainnya FW yang merupakan mantan Bendahara Setwan. Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Setwan tahun 2020.

Penahanan terhadap SH tersebut adalah salah satu bentuk upaya Kejari agar Tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti (BB) serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Sekarang kita memiliki waktu 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas, supaya cepat dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari PALI M Fadli Habibi, S.H., didampingi Kasi Pidsus Andi Purnomo, S.H.

Fadli menerangkan, penetapan Tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Bendahata Sekwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik. Dan ditemukan, diduga ada kerugian Negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

“Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit, diduga ada penyimpangan dalam mengelola anggaran yang dilakukan oleh kedua Tersangka,” jelas Fadli.

Lanjut Fadli, saat ini pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Tersangka SH saja. Sedangkan Tersangka FW belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Untuk Tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan,” ungkap Fadli.

Fadli membeberkan saat ditanya mengenai penyitaan aset terhadap kedua Tersangka, bahwa untuk Tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk Tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

“Berdasarkan informasi, asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir, karena tidak ada harta yang disampaikan, baik dari LHKPN maupun dilapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH,” tegas Fadli.

Ditempat terpisah, Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., mengomentari terkait kasus Tipikor yang dilakukan oleh mantan Sekwan dan mantan Bendahara Setwan DPRD PALI tersebut.

“Korek abis sampai ke akar-akarnya. Cari aktor utamanya, karena sangat tidak mungkin bila tidak ada aktor dibalik layar. Sebab, kasus ini sudah kali keduanya,” tegas Aprizal singkat melalui pesan Whatsapp kepada jejakkasus.co.id, Rabu (23/03/2022).

Aprizal juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI untuk terus mengejar Tersangka lainnya.

Untuk diketahui, SH merupakan mantan Sekwan dan FW mantan Bendahara Setwan DPRD PALI yang ditetapkan Tersangka lantaran diduga terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran tahun 2020.

Penetapan Tersangka SH dan FW tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik dan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi anggaran Setwan DPRD PALI tahun 2020. Juga diduga telah merugikan Negara mencapai Rp 1,7 miliar yang ditimbulkan oleh kedua Tersangka tersebut. (Ical/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *