Jawa Barat: Wali Kota Cirebon Serahkan Petikan SK Pengangkatan 100 CPNS

jejakkasus.co.id, CIREBON – Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 100 orang bertempat di Lapangan Upacara Balai Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (22/3/2022).

Seratus orang CPNS yang menerima Petikan SK pengangkatan tersebut merupakan formasi hasil penerimaan pada 2021 lalu.

Azis mengatakan, penyerahan Petikan SK pengangkatan bagi CPNS ini merupakan momen penting bagi para CPNS untuk menerima arahan dari Pimpinan Daerah.

“Sebelum mengabdi lebih jauh, mereka perlu mendapatkan arahan terkait kewajiban sebagai bagian dari pemerintahan, yaitu menaati aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Azis usai apel.

Lebih lanjut, Azis juga meminta kepada seluruh CPNS yang menerima SK pengangkatan untuk memberikan karya bagi Bangsa serta pengabdian terhadap masyarakat.

“Mereka harus memenuhi kewajiban sebagai ASN, yakni membuat karya melalui kinerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga harus patuh pada pimpinan,” tuturnya.

Azis mengakui, jumlah CPNS yang diterima ini masih belum ideal untuk kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, dalam rangka mencapai pelayanan ideal kepada masyarakat.

“Memang belum ideal, tapi kita belum bisa memenuhi, karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Meskipun tahapan seleksi ada di Pemerintah Pusat, namun untuk gaji mereka ada di daerah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Dra. Sri Lakshmi Stanyawati, M.Si., menjelaskan, penempatan 100 CPNS ini tersebar di hampir seluruh Perangkat Daerah.

“Sebanyak 69 Tenaga Kesehatan, selebihnya tersebar di hampir seluruh Perangkat Daerah. Jumlahnya juga berbeda, misalnya untuk Satpol PP lima orang, kemudian Dinas Damkar dua orang,” jelasnya.

Sri juga mengatakan, penerimaan formasi pada 2021 lalu terbagi dua, yakni PPPK untuk tenaga kependidikan dan sisanya CPNS. Ketentraman dan ketertiban, jaga kondusivitas dan disiplin Prokes (Protokol Kesehatan).

“Untuk tahun ini juga ada PPPK lagi, sedangkan CPNS hanya khusus untuk Sekolah Kedinasan,” pungkasnya. (Arif Tim Biro JK Ciko)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *