Sumsel: Digelar Pelatihan Penyusunan RKAS Sistem Arkas Digital di Kecamatan Ulumusi

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pelatihan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Sistem Arkas Digital digelar di Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1, Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (sumsel), Rabu (16/03/2022).

Dalam pelatihan penyusunan RKAS Sistem Arkas Digital, dihadirkan langsung manajemen dari Kabupaten Empat Lawang dan sebagai Narasumber, yakni Kabid Pembinaan SD Suhaida, S.Sos.,Haniran, S.Pd., dan Kasi Peserta Didik.

Sementara itu, dalam pelatihan ini dihadiri 30 Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Ulumusi, baik SD Negeri maupun Swasta, dan juga menghadirkan Operator serta Bendahara Sekolah.

Dalam pelatihan tersebut, Haniran, S.Pd., sebagai Kasi Peserta Didik menyampaikan laporan realisasi dana BOS Bantuan Operasional Sekolah) harus melalui Aplikasi Sistem Arkas Digital.

“Operator membuat laporan  pemutakhiran data Dapodik harus lengkap dan akurat, mulai dari jumlah siswa sampai tingkat kelayakan sekolah. Operator sangat berperan sekali dalam penyusunan Dapodik tentang RKAS ini,” jelas Haniran.

Haniran menjelaskan, sebelum penyusunan RKAS, Kepala Sekolah harus mengadakan rapat musyawarah terlebih dahulu.

“Dalam musyawarah, Kepala Sekolah harus melibatkan Struktur Pelaksanaan RKAS, mulai dari Operator Sekolah sampai Komite Sekolah sebagai perwakilan dari Wali Murid,” jelas Haniran..

Selanjutnya, Kabid Pembina Suhaida, S.Sos, sangat mengeluhkan dan kecewa apabila terdapat sekolah yang semrawut tidak tertata rapi, baik dari kapasitas sampai dengan fasilitas.

“Harapannya, sekolah harus tertata rapi sesuai dengan penerapan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah-red) yang disalurkan,” ucap Suhaida.

Lanjut Suhaida, Kepala Sekolah harus memperhatikan sekolah, apabila lingkungan, baik fisik sekolah sudah tidak layak, Kepala Sekolah harus mengambil kebijakan, baik itu perawatan sekolah maupun lingkungan sekolah.

“Lihat keadaan sekolah, apa yang menjadi kebutuhan sekolah. Kepala Sekolah harus sejalan dengan Opreator dan Bendahara Sekolah,” tegas Suhaida.

Bila disimpulkan dari pemaparan Narasumber, bahwa Kepala Sekolah harus transparan kepada jajaranya, mulai dari Bendahara harus difungsikan sesuai dengan Tupoksinya, begitu juga Komite Sekolah harus dilibatkan sesuai dengan kinerjanya.

Dan juga pihak sekolah harus terbuka dan transparan kepada publik sesuai yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Imformasi Publik. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *