Jawa Barat : Penanganan Pengaduan di Kejaksaan Negeri Sumber Kab. Cirebon Kurang Maksimal

CIREBON- JK. Penanganan pengaduan di Kejaksaan Negeri Sumber terkesan kurang maksimal. Berawal dari hasil temuan GNP TIPIKOR Kota/Kab. Cirebon yang di dasari dengan adanya isu di masyarakat Desa Getasan, Kec. Depok, dan Desa Keraton, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

Ditemukan adanya dugaan penyelewengan Dana hasil sewa Tower Provider (hasil sewa tanah titisara) Desa Getasan, yang telah dibelikan Mobil Siaga (mobil Suzuki Mini Bus Futura Merah), namun mobil siaga tersebut atas nama pribadi.

Terkait kepemilikannya diatas namakan pribadi, bukan atas nama Pemerintahan Desa Getasan tersebut, telah diadukan ke Kejaksaan Negeri Sumber, Kab. Cirebon.

Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020, pengaduan dugaan penyelewengan aset Desa, telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumber Kab. Cirebon dengan Nomor Surat 04/GNP-TIPIKOR/C/1/2020, akan tetapi hingga berita ini diterbitkan belum juga mendapatkan proses hukum yang jelas. Selasa (31/3/2020).

Atas dasar itu GNP TIPIKOR Kota/Kab. Cirebon menanyakan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumber, Kab. Cirebon untuk melakukan konfirmasi, koordinasi perkembangan pengaduan tersebut, terkait pengaduan masyarakat perihal dugaan penyelewengan dana hasil sewa tower provider (hasil sewa tanah titisara) Desa Getasan.

Menurut Firman, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Kab. Cirebon, pihaknya menyampaikan bahwa pengaduan GNP TIPIKOR Kota/Kab. Cirebon terkait dugaan adanya penyelewengan dana hasil sewa Tower Provider (hasil sewa tanah titisara) Desa Getasan yang telah dibelikan Mobil Siaga (mobil Suzuki Mini Bus Futura Merah) yang kepemilikannya diatas namakan Pribadi, bukan atas nama Pemerintahan Desa Getasan.

“Sudah dilakukan tindakan pemeriksaan terhadap Kuwu (Kepala Desa) Getasan dan telah meminta rekomendasi, karena tidak ada kerugian Negara”.Katanya

Lanjut Firman, “bahwa aturan tentang Aset Desa perihal pembelian kendaraan Desa yang masih menggunakan Plat Hitam di tahun 2015 belum diatur peraturannya untuk menjadi plat Merah, jadi belum bisa menyalahi aturan”.

“Saya sudah tanyakan ke Kuwu (Kepala Desa) Getasan bahwa menurut Kuwu, pembelian mobil Siaga Desa itu sudah dilaporkan sebagai Aset Desa ditahun 2015, dan menurut pandangan kami tidak ada kerugian Negara disini, hanya saja mungkin kurang mengertinya suatu aturan”. Katanya

Sedangkan menurut Aan Suratman, SH. Ketua GNP TIPIKOR Kota/Kab. Cirebon menyampaikan kepada awak media Jejak Kasus menyikapi perlakuan pihak Kejaksaan Negeri Sumber, Kab. Cirebon terhadap pengaduan dari GNP TIPIKOR Kota/Kab. Cirebon terkesan mengesampingkan temuan-temuan yang ada.

GNP TIPIKOR mengadukan 2 (dua) permasalahan,

Pengaduan 1 (satu) terkait Oknum Kuwu Desa Getasan, Kec. Depok, Kab. Cirebon yang sekira pada tahun 2013 diduga telah menyelewengkan dana hasil sewa Tower Provider (hasil sewa tanah titisara) Desa Getasan yang telah dibelikan Mobil Siaga (mobil Suzuki Mini Bus Futura Merah) tetapi kepemilikannya diatas namakan Pribadi.

Dan telah diadukan ke Kajaksaan Negeri Sumber, Kab. Cirebon, namun dianggap tidak masalah serta dianggap selesai, karena sudah dicatat dilembaran Aset Desa tahun 2015, dan alasannya karena tidak tahu aturannya serta tidak ada niatan untuk menguasai mobil tersebut.

Padahal jika kita mengacu kepada Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu sudah sangat jelas. Yang perlu digaris bawahi adalah perbuatan pidana yang sudah dilakukan, kemudian Barang Bukti (BB) dikembalikan, kemudian jeratan hukuman hilang, itu  sangatlah disayangkan.

Ini akan menjadi Preseden buruk dalam hal penegakan hukum. Sebagai contoh, “Maling motor harga 5 juta dan tertangkap masa, pasti sudah dihajar habis-habisan dan pasti di proses hukum, dipenjara, padahal Barang Bukti (BB) dikembalikan” terang Aan.

Pengaduan 2 (Dua) mengenai tanah wakaf Desa Keraton, masih menurut Firman, “terkait aduan Desa Keraton tentang tanah wakaf nanti coba saya cek kembali data-datanya karena kami masih mengurusi pengaduan-pengaduan masyarakat di bulan Agustus 2019. Jelasnya.

Masih menurut Aan Suratman, kemudian terkait pengaduan masalah tanah di Desa Keraton Kecamatan Suranenggala, Ka. Cirebon, berkas belum tersentuh pemeriksaan, padahal sudah 3 bulanan dari awal pengaduan.

Padahal GNP TIPIKOR Kota/Kab. Cirebon turut membantu pihak Kejaksaan Negeri Sumber Kab. Cirebon, mestinya ada komunikasi timbal balik, jangan sampai kalau ada pengaduan dari masyarakat atau lembaga apapun, kita sebagai pelapor terkesan pengaduan tersebut seperti tidak ada manfaatnya. Pungkasnya. (Oi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *