Jawa Barat: Polres Kuningan Berhasil Ringkus 3 dari 5 Sindikat Ganjal ATM

jejakkasus.co.id, KUNINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan melalui jajaran Satreskrim berhasil meringkus tiga dari lima Pelaku sindikat Ganjal Mesin ATM, sementara dua Pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya tengah diburu dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau masih buron.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jawa Barat (Jabar), Rabu (9/3/2022) sore.

Menurut Dhany, ada dua laporan yang masuk ke Polres Kuningan atas kejadian itu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gerai ATM BJB depan Universitas Kuningan dan Gerai ATM BRI Pom Bensin Haurduni.

Lanjut Kapolres, awal kejadian, korban sekitar awal Februari lalu melakukan transaksi ATM di Gerai ATM BJB depan Uniku, kemudian korban memasukan ATM ternyata tidak bisa digunakan transaksi dan seperti tertelan.

Usai itu, yang diduga Pelaku mengarahkan korban untuk menghubungi call center palsu yang tertera di Mesin ATM yang sudah dirubah oleh Pelaku dengan cara ditempal stiker.

Dari situ korban menghubungi Nomor call center palsu itu dan diminta untuk memberikan Nomor PIN ATM.

Diakhir panggilan, korban diarahkan untuk konfirmasi langsung ke Bank setempat, usai Pelaku mendapatkan PIN ATM tersebut, setelah itu korban mencoba ke Bank BJB dan ternyata uang di dalam rekeningnya sebesar 50 juta telah raib.

“Hal serupa modus dijalankan para Pelaku di ATM Haurduni, dan memakan korban,” kata Dhany.

Kemudian, pada tanggal 27 Februari kemarin, lanjut Dhany, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Resmob dibantu oleh Satpam Rest Area Cirendang berhasil mengamankan 3 orang Pelaku yang mencurigakan di Gerai ATM Rest Area Cirendang.

“Tiga orang Pelaku ini diamankan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan banyak ATM berbagai jenis. Setelah diinterogasi tiga orang Pelaku ini mengakui, bahwa telah melakukan pencurian dengan modus Ganjal Mesin ATM,” ungkap Dhany.

Lima orang yang ditetapkan sebagai Pelaku, disebutkan Dhany, yaitu MP (37), YD (35) AW (43) sedangkan OL (35) dan AB (35) masih DPO dan semuanya orang Sumatera Selatan.

“Usai mendapat korban pertama sebesar 50 juta itu, kelima orang Pelaku sempat pulang ke Sumatera, dan hanya tiga orang Pelaku yang kembali beraksi di Kuningan dan berhasil ditangkap,” ujar Dhany.

Barang Bukti yang diamankan sebanyak 40 ATM berbagai jenis, 3 buah plastik yang digunakan untuk Ganjal ATM, dan berbagai macam stiker layanan berbagai Bank yang bertulisan Nomor call center palsu, kemudian 1 Unit kendaraan roda empat dan 2 Unit kendaraan roda dua.

“Pengakuan para Pelaku keuntungan selama beraksi sudah mencapai 100 juta, dan katanya sudah dibagi habis,” ujar Dhany.

Dhany menyebutkan, peran masing-masing Pelaku, yaitu MP berpura-pura menolong mengarahkan korban untuk menghubungi call center palsu, kemudian YD memantau situasi di luar ATM dan Pelaku AW memasukan Ganjal dalam ATM, sedangkan OL sebagai Pelaku yang mengambil uang usai korban meninggalkan ATM, dan AB sebagai operator call center palsu.

“Akibat perbuatan para Pelaku yang ditangkap, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurangan penjara,” kata Dhany.

Sementara itu, Kepala Cabang BJB Iwan Setiawan yang ikut dihadirkan pada konferensi pers tersebut bersama sejumlah perwakilan Perbankan lainnya menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Kuningan yang telah berhasil menangkap para Pelaku Ganjal ATM, sekaligus perusakan Mesin ATM.

Iwan juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa Nomor call center disemua perbankan tidak pernah menggunakan Nomor HP. Dan paling banyak hanya 6 digit angka.

“Kalau ada orang seolah membantu di lokasi ATM, lebih baik hindari hal itu, atau panggil Satpam terdekat untuk membantu. Dan sekali lagi, jika terjadi jangan sampai menyerahkan PIN ATM yang dimiliki kesiapapun,” ungkap Iwan.  (Hery/Ujang/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *