Jawa Barat: Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 12 Kasus Curanmor

jejakkasus.co.id, CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 12 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis Roda Dua (R2) di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, S.I.K., beserta Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H., membuka Press Conference tersebut.

Dalam Press Conference yang digelar di Halaman Mapolres Cirebon Kota ini, Fahri mengatakan, Operasi Jaran Lodaya 2022 mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022 nanti, saat ini petugas telah berhasil mengamankan 11 Kendaraan Roda Dua hasil tindak pidana.

“Sebanyak 12 Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota bersama Unit Reskrim Polsek Seltim, Polsek Lemahwungkuk, Polsek Utbar dan Polsek Kedawung, 2 Tersangka, diantaranya W dan S kami lakukan tindakan terukur, karena melawan petugas saat akan ditangkap,” ujar Fahri kepada awak media, Kamis (10/3/2022).

Dalam kasus ini, Modus Operandi yang dilakukan para Tersangka, yakni dengan melakukan kekerasan pada korban lalu mengambil kendaraannya, ada juga Pelaku yang masuk ke halaman rumah dengan membongkar Pintu Pagar dan menggunakan Kunci T untuk melakukan pencurian motor.

“Kepada Tersangka, kami kenakan 2 Pasal, bagi yang melakukan aksi dengan Curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. Sedangkan untuk Pelaku Curat akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tegas Fahri.

Diketahui, dari 12 Tersangka, 2 diantaranya telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali dan 1 Tersangka berprofesi sebagai Nelayan yang ditangkap petugas di Kepulauan Seribu dengan menggunakan speedboat.

Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana ini, Satreskrim Polres Cirebon Kota beserta Unit Reskrim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 11 Unit kendaraan, diantaranya 2 Unit Honda Beat, 2 Unit Honda Scoopy, 1 Unit Honda Kharisma, 2 Unit Honda Supra X, 1 Unit Yamaha Jupiter Z dan 2 Unit Yamaha Nmax.

Selain itu, juga berhasil diamankan 1 Unit handphone merek Samsung milik korban, 3 buah Kunci Duplikat, 2 buah Kunci Pas, 4 buah Kunci Noka dan Nosin.

Adapun tempat-tempat kejadian tersebut, masih di Wilayah Hukum Polres Cirebon, yakni Karang Anom, Mundu, Grogol Kecamatan Gunung Jati, Kesenden, Karang Mulya dan wilayah Kecapi.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan ini, nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya sebagai korban dari tindak kejahatan pencurian dan pembegalan,” tutup Kapolres. (Tim Biro Ciko/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *