Nasional: Lega, Luhut Tegaskan Tes PCR dan Karantina PPLN Dihapus  

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Keputusan Pemerintah Pusat yang diumumkan melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan soal dihapusnya syarat tes antigen-PCR dan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) membuat lega banyak orang.

Luhut mengungkapkan, bahwa penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.

“Pelaku perjalanan domestik dengan Transportasi Udara, Laut, maupun Darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/03/2022).

Luhut menuturkan, pelonggaran syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kemudian, kondisi pandemi saat ini juga terus membaik. Meski demikian, saat ini mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi.

Hal ini dilihat dalam pergerakan data google mobility yang di pantau pemerintah sepekan terakhir.

Luhut mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi Lansia (Lanjut Usia) untuk menekan angka penyebaran virus corona di tengah tingginya mobilitas dan pelonggaran pembatasan,

Luhut menegaska, urusan soal hapus tes PCR sebagai syarat perjalanan domestik diambil Pemerintah Pusat atas dasar dan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya.

“Selain itu, semua Peta Jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan, yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Luhut. (Ratu-001/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *