Sumsel: PT SSI Diduga Melakukan PHK Sepihak

jejakkasus.co.id, LAHAT – PT Sinar Sakti Indonesia (SSI) salah satu Perusahaan Subcon PT PAMA diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawan bernama M. Royan Abdi yang baru bekerja dua bulan.

“Tanpa sebab saya dipecat atau di PHK dengan mendapatkan gaji Rp 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” kata Royan kepada jejakkasus.co.id, Kamis (24/2/2022).

“Di Kantor PT SSI bertemu dengan Pak Andre selaku kepala Work Shop dan Pak Rangga selaku admin, saya kesini untuk mempertanyakan gaji, dan sisa uang yang belum dibayar sekitar Rp 8 juta, itu hak yang belum diberikan oleh perusahaan tempat saya bekerja,” terang Royan.

Sementara, Andre mewakili managemen PT SSI menceritakan, bahwa Sdr Royan sudah mendapatkan Surat Pemutusan Perjanjian Kerja.

“Berdasarkan Nomor: Reff. No.007/SSI-PAMA/2022 yang ditanda tangani oleh Arif Ripan Site Manager PT SSI,” kata Andre.

“Untuk itu, saya (Royan-red) akan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas pemecatan saya secara sepihak oleh pihak perusahaan tempat saya bekerja,” imbuh Royan didampingi Doni dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK).

Doni juga akan melakukan upaya hukum. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Didalam Undang Undang tersebut dijelaskan, bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.

“Hal ini diatur dalam Pasal 151 ayat 3 UU tentang Ketenagakerjaan,” terang Doni.

“Saya akan mengawal terus sdr M. Royan Abdi untuk mencari keadilan, akan kita bawa ke ranah hukum dalam pendampingan Royan korban pemecatan secara sepihak tanpa ada kejelasan dan peringatan sesuai peraturan, apalagi hak dia hanya dibayar tidak sesuai UMR di PHK dibayar Rp 1.6 juta,” ungkap Doni.

Terpisah, Site Manager PT SSI Arif Ripan saat dihubungi wartawan melalui telepon ke nomor milik Rifai 081313379XXX, Kamis (24/2/2022), nada sambungnya bunyi. Namun tidak diangkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SSI belum bisa di konfirmasi untuk memberikan hak jawabnya. (Herawan JK Tim Biro Lahat)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *