Sumsel: Rapat Paripurna VI Masa Persidangan Kedua 2022 Bahas Raperda Kabupaten Lahat

jejakkasus.co.id, LAHAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna VI masa persidangan kedua tahun sidang 2022 dalam rangka membahas beberapa Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Rapat paripurna VI masa persidangan kedua tahun sidang 2022 dalam rangka membahas sembilan Raperda Kabupaten Lahat dibuka oleh pimpinan sidang Fitrizal Homizi, S.T., bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat, Senin (21/2/2022).

Dihadiri Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., yang dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, S.E., M.M., Unsur Forkopimda Kabupaten Lahat, Wakil Ketua I DPRD Gaharu, para anggota DPRD, Sekda Lahat Chandra, S.H., M.M., Assisten, Staf Ahli, Stafsus Bupati, jajaran OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Subden POM, Kakankemenag yang diwakili, Ketua TP PKK Kabupaten Lahat Lidyawati Cik Ujang, S.Hut., yang diwakili, Ketua GOW, Ketua Ikatri, Ketua Bhayangkari, Ketua Persit Chandra Kirana Kabupaten Lahat, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Lahat Cik Ujang melalui Wakil Bupati Lahat H. Haryanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam rangka mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat yang dilandasi dengan landasan hukum yang benar, dan dengan berpedoman kepada aturan yang memperhatikan berbagai aspek kehidupan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan.

“Dalam kesempatan ini, saya mengharapkan kiranya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat tahun anggaran 2022 ini dapat kita bahas bersama dengan seksama, sehingga dapat menghasilkan peraturan Kabupaten Lahat tahun 2022,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan pidato pengantar Wakil Bupati, selanjutnya pandangan Fraksi-Fraksi dalam.

“Kami sepakat dan menyetujui semua Raperda itu dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Lahat Nanda Pinola.

Berikutnya, Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Dendi Alexsander menambahkan, mencermati sembilan (9) Raperda yang disampaikan, pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat dewan yang dilaksanakan selanjutnya.

“Mengingat, bahwa pada persidangan sebelumnya telah disampaikan tiga (3) Raperda dimaksud dapat dilakukan pembahasan dan disetujui bersama,” tutur Dendi Alexsander.

Selanjutnya, Juru Bicara dari Fraksi Partai Golkar Drs. H. Ghozali Hanan, M.M., mengatakan, terhadap sembilan (9) Raperda yang diusulkan, pihaknya menyetujui dan mendukung untuk segera dibahas, karena beberapa waktu lalu juga disampaikan tiga (3) Raperda, namun belum sempat dibahas.

Untuk itu, diharapkan dan mengajak Fraksi lain untuk segera membahas, mengingat hal ini merupakan kewajiban bersama.

“Pembahasan dan pengesahan semua Raperda itu akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintahan Kabupaten Lahat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” tegas Ghozali Hanan. (Heri JK Biro Lahat)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *