jejakkasus.co.id, CIREBON – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Kajari) Hutamrin menegaskan, penetapan saksi korupsi atas nama Nurhayati selaku Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu sebagai Tersangka bukan ditetapkan oleh pihaknya, melainkan oleh penyidik Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat (Jabar).
Dijelaskan Hutamrin, Jaksa peneliti tidak berwenang menentukan Tersangka dalam kasus ini, dan yang berhak menentukan Tersangka dari penyidik Kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Dikatakan Hutamrin, perkara ini diawali adanya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota dan menetapkan Kuwu/Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai Tersangka korupsi.
“Penetapan Tersangka Supriyadi berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota, lalu berkas dikirim ke Kejaksaan, kemudian kami melakukan penelitian dan memberikan petunjuk, setelah itu Kepolisian melakukan ekspos dengan Jaksa peneliti,” kata Hutamrin dalam Jumpa pers terkait perkara Nurhayati, Senin (21/02/2022).
Lanjut Hutamrin, di dalam berita acara koordinasi dalam poin 2.2, petunjuk dari pada Jaksa peneliti agar terhadap saksi Nurhayati dilakukan pendalaman terkait peran serta Nurhayati terhadap perbuatan yang disangkakan oleh Supriyadi.
“Dalam hal ini, Jaksa peneliti tidak berwenang menentukan Tersangka, dan yang berhak menentukan Tersangka adalah penyidik Kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujar Hutamrin.
Hutamrin juga mengungkapkan, tidak ada target dari Kejaksaan dalam perkara ini untuk penetapan Tersangka, karena perkara ini berawal dari penyidik Kepolisian.
“Bilamana seseorang yang ditetapkan Tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum Pra Peradilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan Tersangka oleh penyidik Pokres Cirebon Kota,” jelas Hutamrin.
Kajari Kabupaten Cirebon menjelaskan, sesuai aturan hukum, sang Pelapor terlebih itu kasus korupsi pasti dilindungi dan dirahasiakan.
Kronologisnya
Seorang perempuan bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menyampaikan curahan hati (Curhat) terkait hal yang dialaminya, yaitu telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2.51 detik yang diunggah sepekan lalu oleh akun YouTube oces channel mrs, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menetapkannya sebagai Tersangka.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum, itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai Pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir tahun 2021 saya ditetapkan sebagai Tersangka,” bebernya dalam video tersebut.
Nurhayati mempertanyakan letak perlindungan atas nama Pelapor dan Saksi yang ia lakukan.
“Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” kata Nurhayati. (Tim/Red)