jejakkasus.co.id, CIREBON – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengirim Tim untuk mengecek proses penyidikan dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Polres Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam kasus itu, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan bernama Nurhayati turut ditetapkan sebagai Tersangka, padahal dia yang melaporkan dugaan korupsi Kepala Desa atau Kuwu berinisial S.
“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek,” kata Agus kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Agus belum merinci lebih lanjut mengenai proses pendalaman dan pemeriksaan perkara yang akan dilakukan oleh Tim dari Mabes Polri.
Ia pun belum dapat berkesimpulan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur penyidikan terkait kasus itu hingga pelapor menjadi Tersangka.
Kasus ini mencuat lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada Kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai Tersangka.
Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum dalam kasusnya.
Padahal, dua tahun terakhir ia membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi tersebut.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan Tersangka) saya,” kata Nurhayati dalam potongan video tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Ketua BPD Citemu dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi dan juga Kaur Keuangan.
“Dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan APBDes tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” kata Kapolres, Sabtu (19/2/2022).
Fahri melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti untuk Tersangka Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Lebih lanjut, berkas tersebut masih P19 alias berkas belum lengkap.
“Akhirnya kita lengkapi berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ungkap Fahri..
Fahri memaparkan, JPU memberikan petunjuk yang tertuang dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjuknya tersebut diantaranya untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Nurhayati.
“Perbuatan Nurhayati telah memperkaya Supriyadi, walaupun Nurhayati belum terbukti menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Fahri.
Fahri memaparkan, tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Seharusnya, Nurhayati memberikan uang kepada Kasi Pelaksana Kegiatan, namun dia memberikan uang tersebut langsung kepada Kepala Desa atau Kuwu selama 3 tahun,” paparnya.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan, berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa sumber keuangan desa, diantaranya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, pendapatan asli desa.
Selain itu, di dalam Pasal 72 tersebut, sumber keuangan desa juga berasal dari bagian dari hasil daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian, berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menjabarkan, Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Masih dalam Pasal tersebut, Kepala Desa mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang APBDes, menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa, melakukan tindakan yang melibatkan pengeluaran atas beban APBDes, menetapkan PPKD, menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL, menyetujui RAK Desa dan menyetujui SPP. (Tim/Red)