Nasional: PPKM Level 4? Ini Penjelasannya

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali. Kini, istilah tersebut menjadi PPKM Level 4.

Dasar Hukum

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Apa Itu PPKM Level 4?

Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Penetapan Level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, tidak ada perbedaan PPKM Level 3 dan 4. Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM Level 4 berlaku pula pada PPKM Level 3.

Aturan PPKM Level 4

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Untuk Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Lainnya, aturan PPKM Level 4 tetap sama dengan PPKM Darurat sebelumnya. (Ratu-001/Red)

Sumber: Indonesiabaik

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *