Jawa Barat: Kota Cirebon Masuk 4 Kota Level 4 Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

jejakkasus.co.id, CIREBON – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A, menyebutkan, sebanyak empat kota di Indonesia naik ke Level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa dan Bali pada Senin, (21/2/2022).

Adapun 4 kota di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun

Safrizal menyampaikan, Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

“Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” tulisnya dalam pesan elektronik yang diterima hari ini, Selasa (22/02/2022).

Menurut Safrizal, terjadi perubahan Level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3 yang sebelumnya terdapat 66 daerah.

“Namun, pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada,” ucap Safrizal.

Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas Covid-19 menjelaskan, tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Restoran/Rumah Makan, Kafe, Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Khusus bagi Supermarket, Hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.

Restoran/Rumah Makan dan Kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00-00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pasar Rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi, namun hanya sampai pukul 20.00.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk Bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Fasilitas Umum (Fasum) dan tempat kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Resepsi Pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

“Terhadap adanya kecenderungan peningkatan Level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” kata Safrizal.

Menurut Safrizal, upaya tersebut, untuk memastikan kendali di sektor hilir Rumah Sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal itu dapat terwujud bila Posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro. (Ratu-001/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *