Jawa Barat: Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kapolres Cirebon Kota Ngomong Begini

jejakkasus.co.id, CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi Nurhayati jadi Tersangka, saat melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa (Kades) Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa barat (Jabar).

Viralnya Curhat Nurhayati di media sosial dengan tajuk Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, mendapatkan perhatian dari warganet.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar memaparkan kronologinya, bahwa sistem peradilan di Indonesia, ada Kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan Pengadilan.

Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kades Desa Citemu, berawal dari informasi Ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

Mereka melaporkan, bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan Oknum Kades (S) atas penggunaan APBDes tahun 2018 sampai dengan 2020.

“Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan dan menetapkan S sebagai Tersangka,” kata Kapolres dalam jumpa pers, Sabtu (19/2/2022).

Lanjut Fahri, kemudian penyidik melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas diterima, berkas atas nama S dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas dan menyerahkan kembali ke JPU. Rupanya, ada petunjuk lagi dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

“Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” jelas Fahri.

Perbuatan Nurhayati tersebut terindikasi memperkaya Tersangka (S). Atas petunjuk itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas kepada JPU.

“Dalam hukum acara pidana sudah diatur, bahwa ada kewajiban untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” tutur Fahri.

Terkait penetapan Nurhayati sebagai Tersangka, Fahri menegaskan, sudah sesuai kaidah hukum dan sesuai petunjuk dari JPU.

Walaupun Nurhayati kooperatif dan belum bisa dibuktikan turut menggunakan uang tersebut, tindakan yang dilakukan masuk dalam rangkaian dugaan Tindak Pidana Korupsi S.

“Kategorinya termasuk perbuatan melawan hukum. Ada pelanggaran, yakni Pasal 66 Permendagri 20 tahun 2018,” jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, yang mengatur tata kelola Administrasi seharusnya Kaur Keuangan memberikan uang kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran.

Tetapi, uang tersebut diberikan kepada Kuwu/Kepala Desa. Tindakan tersebut sudah berlangsung 16 kali. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian Negara.

Nurhayati tidak habis pikir, dirinya yang merupakan Pelapor Tindak Pidana Korupsi kepada BPD Citemu, malah ikut jadi Tersangka.

Atas kejadian itu, Nurhayati kini terbaring di RS Pelabuhan Cirebon karena positif Covid-19, sehingga masih harus menjalani isolasi dan perawatan. (Tim/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *