Sumsel: Hindari Kisruh Perangkat Desa, Kades Terpilih Harus Paham Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

jejakkasus.co.id, LAHAT – Permasalahan Perangkat Desa kerap menjadi polemik usai melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga terpilih Kepala Desa (Kades) yang baru (Definitif) seringkali menimbulkan kekisruhan ketika melakukan perombakan perangkatnya.

Hal perombakan Perangkat Desa dilakukan, karena Kades yang baru butuh dukungan dalam menjalankan roda pemerintahan dan peningkatan pembangunan desa.

Karenanya, akan terjadi perombakan struktur dengan menonaktifkan perangkat lama dan mengangkat Perangkat Desa yang baru. Apalagi jika kinerja Perangkat Desa yang lama belum maksimal mendukung program kemajuan pembangunan desa.

Terkait hal itu, penggantian Perangkat Desa adalah hak Kepala Desa. Karena Kepala Desa berhak untuk menentukan orang-orang pilihannya guna mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

Dan sudah semestinya Perangkat Desa yang ada haruslah sehati dan sama visi-misi guna membangun desa dan menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik dan lancar.

Di sisi lain, Kades juga tidak serta merta mengganti perangkatnya. Sebab, hal itu harus ada pijakan atau aturannya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No. 83 Tahun 2015.

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sebagaimana yang telah diatur (Pasal 2 ayat 1).

Persyaratan Umum Perangkat Desa sebagai berikut:
1. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat,
2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan
3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Kelengkapan persyaratan Administrasi Perangkat Desa terdiri atas:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Keterangan Tanda Penduduk
3. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas Kertas Bermaterai
4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas Kertas Segel atau bermaterai cukup
6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
7. Surat Pernyataan dari pejabat yang berwenang
8. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
9. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang, dan
10. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas Kertas Segel atau Bermaterai cukup bagi Perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Persyaratan Khusus Perangkat Desa, yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat, dan syarat lain yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Mutasi Perangkat Desa

Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan didesa.

Mutasi Perangkat Desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian Struktur baru Organisasi Pemerintah Desa (Pemdes) yang diatur oleh Peraturan Desa (Perdes).

Pergantian jabatan/mutasi Perangkat Desa merupakan dinamika dalam sebuah Organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan Organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.

Begitu juga dalam Organisasi Pemerintahan Desa, mutasi Perangkat Desa/pergantian jabatan, adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika Organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku.

Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan, Perangkat Desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, karena atas permintaan sendiri. Ketiga karena diberhentikan.

Perangkat Desa yang diberhentikan, karena:
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
2. Dinyatakan sebagai Terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berhalangan tetap
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
6. Perangkat Desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan minimal seorang anggota
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa, dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Semoga para Kepala Desa memahami akan penggantian Perangkat Desa, agar tidak lagi menjadi polemik terkait pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa. Sehingga, roda Pemerintahan Desa yang dijalankan dapat sesuai dengan yang diinginkan.

Oleh: Aprizal Muslim, S.Ag., Ketua PW GNPK RI (Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) Sumatera Selatan. (Herawan/Red-18/02/2022)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *