jejakkasus.co.id, TANJUNGBALAI – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali menggelar sidang vonis secara estafet terhadap empat terdakwa kasus menjual Barang Bukti (BB) Narkoba sitaan jenis Sabu, pada rangkaian kasus 11 Oknum Polisi Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/2/2022).
Lima Pengadil Meja Hijau yang dipimpin oleh Hakim Ketua Salomo Ginting menjatuhkan hukuman kurungan penjara berbeda kepada empat terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut penjara seumur hidup.
Keempat Oknum Polisi ini adalah Hendra Tua Harahap dan Rizky Ardiansyah divonis 18 tahun penjara, Kuntoro dan Joshua Samaoso Lahagu divonis 15 tahun penjara.
“Kami Hakim berlima mempertimbangkan peran empat terdakwa yang kami putus hari ini masing-masing Hendra Tua, Rizky Ardiansyah, Joshua Samaoso Lahagu dan Kuntoro berbeda dengan terdakwa sebelumnya Wariono dan Agung Sugiharo Putra yang divonis mati,” kata Joshua Joseph Eliazer Sumanti, Juru Bicara PN Tanjungbalai.
Joshua menambahkan, Hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman pidana tanpa berdasarkan bukti proporsionalitas.
Hal itulah yang membuat seluruh Terdakwa divonis berbeda-beda. Keempatnya mengetahui dan menikmati hasil penjualan Sabu sitaan.
“Dalang Pelaku sesungguhnya yang berkontak langsung dengan Bandar-nya Wariono dan Agung. Sementara aktor intelektual pertama kali yang melakukan penyisihan itu Tuharno, mereka bertiga ini sudah divonis hukuman yang paling berat,” kata Joshua.
Ada total 14 orang Terdakwa yang disidang dalam berkas perkara terpisah pada kasus ini. Mereka, terdiri dari 11 Polisi, serta 3 warga sipil yang terdiri dari 2 Nelayan dan 1 orang Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satuan Polair Polres Tanjungbalai.
“Ada lima orang lagi yang bakal menjalani sidang vonis, hari Kamis Empat Polisi, satu PHL, ” ujar dia.
Terkait putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap menghormati hasil Putusan Majelis Hakim dan menyatakan pikir-pikir.
“Pada intinya, kami Penuntut Umum menghormati Putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan terhadap diri para Terdakwa, serta mengapresiasi pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim dalam putusannya telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum yang termuat dalam tuntutan kami Penuntut Umum, terkait dengan pidana yang dijatuhkan, kami akan mengambil upaya pikir-pikir selama 7 hari, apakah kami akan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum,” terangnya.
Pada sidang sebelumnya, Hakim telah memberikan vonis kepada 5 orang Terdakwa dengan hukuman mati, Kamis (10/2/2022). Mereka adalah 3 Polisi, yakni Tuharno, Wariono dan Agung Sugiharto Putra.
Sementara, 2 lainnya warga sipil, yakni Supandi dan Hasanul Arifin. Keduanya berperan menjemput Sabu dari perbatasan Perairan Malaysia sebelum meninggalkan Barang Bukti tersebut di atas Kapal.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Tuharno Oknum Polisi berpangkat Bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg Narkoba jenis Sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan.
Yang sebelumnya berjumlah total 76 kg di atas Kapal Kaluk wilayah Perairan Sei Lunang, Asahan, pada 19 Mei 2022 lalu.
Dialah yang membagi Sabu hasil tangkapan 19 Bungkus tersebut menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 Bungkus. Berat satu Bungkusnya masing-masing 1 kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah Komandan Kapal di Satpolair.
“Pertama, yang disisihkan Tuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkan Tuharno ke Kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam Kapal itu ada juga Leonardo Aritonang,” kata Rikardo Simanjuntak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai, Selasa (7/12/2021), seusai persidangan.
Diketahui, saat Kapal Kaluk bermuatan puluhan kilogram Sabu itu diketemukan dalam kondisi tak bertuan dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Tuharno bersama beberapa personel Kepolisian lainnya tiba di lokasi bersama dua Kapal lain, yakni Kapal Bhabinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II.1014.
“Sedangkan, yang 6 kg disisihkan Tuharno secara per Bungkus dari Kapal Sampan Kaluk ke Kapal KP II.1014,” tambah Rikardo.
Selanjutnya, Barang Bukti Sabu sisihan sebanyak 6 kg diserahkan Tuharno kepada seorang Polisi lainnya, yakni Aiptu Wariono yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai. Sehingga total Sabu sisihan itu seluruhnya berjumlah 19 kg.
Kasus ini terungkap, ketika Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap dua warga, yakni Syawaluddin dan Frangky Manik.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditangkapnya personel Polairud bernama Agus Ramadhan Tanjung pada 30 Mei 2021 di sebuah Rumah Makan di Desa Air Putih, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dan secara keseluruhan menyeret 11 nama personel Polisi terlibat dari Polres Tanjungbalai dan tiga warga sipil. (Ratu-001/Red)