jejakkasus.co.id, CIREBON – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Mapolresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (15/2/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua MKD Aboe Bakar Al-Habsy didampingi para Wakil Ketua dan anggota MKD.
Aboe Bakar Al-Habsy menjelaskan, tujuan kunjungan kerjanya ke Cirebon, khususnya ke Polresta Cirebon adalah dalam rangka untuk mensosialisasikan TNKB khusus bagi anggota DPR RI.
“Sosialisasi tentang TNKB khusus anggota DPR RI ini sangat penting agar tidak terjadi miss komunikasi atau permasalahan-permasalahan di kemudian hari,” ujar Aboe.
Dijelaskan Aboe, TNKB khusus anggota DPR RI ini sangat penting untuk menjaga etika dan martabat seluruh anggota DPR.
Misalnya, masyarkat yang melihat kendaraan dengan TNKB DPR RI terparkir di sebuah tempat Karaoke di waktu yang tidak diperbolehkan.
Nantinya, masyarakat bisa melaporkan temuan tersebut ke MKD dengan mencatat Nomor Kendaraan yang tertera.
Dengan kata lain, masyarakat dapat ikut mengawasi wakilnya yang ada di DPR.
Bahkan, secara tidak langsung hal itu juga bisa menegakkan etika sekaligus menjaga marwah dan martabat anggota DPR RI.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menjelaskan, bahwa TNKB DPR RI itu masuk dalam salah satu Hak Protokoler yang diterima anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf g dan Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Kemudian, diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Selain itu, juga ada dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Serta, Surat Telegram Kapolri dengan Nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI.
“Kami berharap, adanya sosialisasi ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara DPR RI, pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri serta DPRD di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (E. Kurtis/Red)