jejakkasus.co.id, CIREBON – SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang habis di bulan Februari 2022 mendapat dispensasi perpanjangan, tidak perlu membuat baru.
Jika biasanya SIM yang habis masa berlaku dan terlewat, pemilik SIM harus membuat permohonan untuk mendapatkan SIM yang baru, dengan melalui serangkaian tes, seperti cek kesehatan, ujian teori, maupun ujian praktek, harus kembali dilalui pemohon.
Masa berlaku SIM selama 5 tahun, harus sering-sering diperiksa supaya masa berlakunya jangan sampai terlewat. Ada kabar baik bagi pemilik SIM di Kabupaten Cirebon yang habis masa berlaku di Bulan Februari 2022.
Bagi pemegang SIM yang habis di bulan Februari 2022 dan terlewat, tidak perlu bikin yang baru. Ada dispensasi perpanjangan SIM yang dibagikan akun resmi @satlantaspolrestacirebon.
Namun, dispensasi perpanjangan SIM tersebut tidak diberikan kepada semua pemilik yang habis masa berlaku.
Dispensasi perpanjangan diberikan kepada SIM yang habis masa berlaku di tanggal 8-14 Februari 2022. Bagi pemilik SIM di Kabupaten Cirebon yang habis masa berlaku di tanggal tersebut dapat diperpanjang dan perbaharui masa berlakunya di tanggal 15-21 Februari 2022.
Namun, jika SIM yang habis melewati tanggal tersebut, maka perpanjangan tidak berlaku lagi, alias pemohon harus membuat SIM yang baru.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal dan waktu tersebut, akan melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” ujar Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol M. Alan Haikel.
Pemberian dispensasi tersebut dikeluarkan Polresta Cirebon dalam rangka membantu pemerintah membatasi pergerakan warga.
Kasus Covid-19 yang kembali mengalami kenaikan, mengharuskan pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 3 di Jawa-Bali. (Hasan/Red)