jejakkasus.co.id, CIREBON – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Diah Irwany Indriyati meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Gempol harus merespon secepat mungkin apa yang diminta oleh Inspektorat.
“Kiranya desa dalam hal ini Kuwu/Kepala Desa, harus merespon secepat mungkin, mengingat pelaporan tersebut diduga dilakukan sejak 2017-2020,” kata Diah, Senin (14/2/2022).
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti terkait tidak kooperatifnya Kuwu Desa Gempol, Kecamatan Gempol, atas permintaan perlengkapan data untuk pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Gempol dari tahun 2017-2020 yang diminta oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Diah menyayangkan, kalau badan pemeriksa atau Inspektorat meminta data, namun Kuwu tidak memberikan data tersebut.
Kenapa Kepala Desa demikian adanya?, idealnya nama Instansi terkait dalam hal ini sebagai peran pengawasan, harusnya mendapatkan pengawasan yang positif.
“Apakah bersalah atau tidaknya, ya nanti dibuktikan di Pengadilan, karena itu proses hukum, tapi sejatinya dalam tata administrasi para Kuwu pun harus mampu membuktikan, karena dalam hal ini pengawasn diawal adalah Inspektorat,” ucap Diah.
Untuk itu, pihaknya akan mendorong hal-hal yang tidak baik ini bagaimana caranya menjadi baik.
Kemudian, yang baik menjadi lebih baik lagi, mulai dari tatanan regulasi kegiatan atau pelaksanaan kinerja Kuwu, hingga Instansi terkait atau teknis yang didalamnya adalah Bupati.
“Nah tugas dan fungsi dalam pengawasan kinerja Bupati inilah yang akan kita perankan. Terkait hal ini, sebelumnya akan menyampaikan kepada DPMD agar melakukan evaluasi di Desa Gempol dengan adanya laporan dari masyarakat, dan ini akan menjadi agenda kerja kita di Komisi I,” pugkasnya. (E. Kurtis/Red)