Jawa Barat: 3 Tersangka Dari 4 Orang Pelaku Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Ciko

 

jejakkasus.co.id, CIREBON – Tidak berapa lama. Sesaat setelah kejadian pencurian dan kekerasan ( Curas ) yang dilakukan sekelompok pemuda di Jl.Sukalila Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Berhasil di tangkap dan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Cirebon Kota ( Ciko ), Polda Jabar.

Dari 4 orang berhasil ditangkap 3 orang yang 1 orang berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO ). Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers ( Konpres) yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Fahri Siregar, S.H., S.IK., M.H. Siang ini di mako Polres Ciko. Senin (14/02/2022).

Kata Kapolres Ciko “Kejadian ini berawal ketika para korban yang berjumlah 3 orang, sedang duduk di trotoar jalan Sukalila. Kemudian datang sekelompok orang menggunakan kendaraan. Kemudian berhenti dan Salah satu tersangka turun inisial BTN, kemudian menodongkan celurit dan merampas HP ke 3 korban tersebut. Selanjutnya korban AR, 18 Th, Pelajar Kelas XII SMK Pelayaran, Desa Palir Kec. Tengan Tani Kab. Cirebon, melaporkan kejadian tersebut “. Ungkap Pamen melati dua ini.

Lanjut Fahri ” Tim Sus Reskrim Polres Ciko berhasil mengamankan tersangka SW, 15 Tahun Pelajar Kelas X SMK Pelayaran, Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Tersangka BTN, 26 Th, pekerja Swasta, Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Tersangka SJN, 22 Th, pekerja Swasta, Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon dan untuk tersangka HW, 25 Th, pekerja Swasta, Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon berhasil melarikan diri dan masuk daftar DPO “. Jelasnya.

Masih kata Fahri ” Barang bukti ( BB ) yang berhasil disita 1(Satu) bilah clurit. 1 (Satu) buah dusbook Handphone Merek Vivo Y12 Type: Vivo 1904 Warna Burgundy blue. 1 (satu) buah dusbook Handphone Merek Vivo Y12 Type: Vivo 1904 Warna Burgundy red. 1 (satu) buah dusbook Handphone Merek OPPO A71 2018 Type: CPH1801 Warna Emas. 1 (Satu) buah dusbook Handphone Merek Infinix SMART 5 warna mignight black. 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Y12 Type: Vivo 1904 Warna Burgundy blue. 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A71 2018 Type: CPH1801 Warna Emas. 1 (Satu) buah Handphone Merek Infinix SMART 5 warna mignight black. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Pink, No. Pol : E 2501 HG dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, warna Hijau, No.Pol: E 2665 CH “. Ucap Akpol 2002 ini.

Atas perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara. Ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.

Hadir dalam kegiatan Konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Waka Polres Cirebon Kota KOMPOL. Ahmat Troy Aprio, S.H, S.IK., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP. Ferida Apriani Sisera, S.IK, M.H., KBO Reskrim Polres Cirebon Kota IPDA. Dwi Setyo, S.H., Kanit Resum Polres Cirebon Kota IPDA. Fajrin, S.H., M.H. dan Kasi Propam Polres Cirebon Kota IPTU Sukirno, S.H. Tutup IPTU. Ngatidja. S.H., M.H. Kasi humas Polres Cirebon Kota. ( Arif/ Tim JKN Ciko )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *