jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon lakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha. Pemahaman diberikan sehingga Kota Cirebon bisa secepatnya keluar dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Hari ini kita melakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai sosialisasi penerapan PPKM level 3 di depan para perwakilan pusat perbelanjaan, pasar rakyat, restoran, pelaku pariwisata, dan tempat hiburan malam. Bertempat di lantai 3 Gedung Setda Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat ( Jawa Barat ), Jum’at (11/2/2022).
Komunikasi publik ini dimaksudkan, untuk memberikan pemahaman tentang situasi pengendalian pandemi Covid-19 .
Seperti diketahui, saat ini Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3 seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19. Sejumlah regulasi maupun aturan yang harus diterapkan selama penerapan PPKM level 3 disampaikan di depan pelaku usaha.
Sekda berharap pelaku usaha turut mendukung regulasi yang diterapkan. Sehingga, kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon bisa menurun.
“Alhamdulillah semuanya tadi memahami dan siap mendukung serta menjalani regulasi yang sudah ditetapkan sesuai surat edaran pak Wali Kota,” tutur Agus.
Untuk bisa keluar dari PPKM level 3 menurut Sekda kuncinya ada di penerapan protokol kesehatan (prokes) dan akselerasi vaksinasi Covid-19.
Untuk itu, bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster dipersilahkan untuk mengajukannya.
Sementara itu, menyinggung jam operasional pasar tradisional menurut Sekda juga telah diatur di surat edaran.
“Untuk pasar induk, pengaturan secara spesifik akan kita lakukan. Karena memang pasar Jagasatru beroperasinya malam,” tutur Agus.
Pengaturan jam operasional pasar Jagasatru periode sebelumnya, sudah dilakukan dan akan diterapkan kembali saat ini.
Pada kesempatan itu, Sekda kembali menekankan, bahwa, Pemda Kota Cirebon lebih menekankan pendekatan humanis untuk pelaksanaan prokes di masa PPKM level 3.
“Sanksi ada, tapi kita utamakan pendekatan humanis,” tutur Agus. Sanksi baru akan diberikan setelah diingatkan berkali-kali namun pelanggaran masih dilakukan.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, drh. Maharani Dewi menjelaskan, prinsipnya pelaku usaha termasuk swalayan sudah mengikuti aturan penerapan PPKM level 3 yang saat ini dilakukan di Kota Cirebon.
“Mereka juga sudah tutup pukul 21.00 WIB,” tutur Maharani. Maharani juga menekankan agar setiap pengelola swalayan tetap menaati prokes. Tegasnya. ( Arif/Tim JKN Ciko )