jejakkasus.co.id, SURABAYA – Kota Surabaya kembali berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 mulai Selasa, (8/2/2022) kemarin.
Imbasnya, terjadi sejumlah perubahan aturan untuk menekan persebaran Covid-19, termasuk di dunia usaha.
Aturan durasi di tempat makan, misalnya, juga kembali diterapkan. Makan di tempat kini dilakukan maksimal 60 menit saja. Kapasitas sekarang dibatasi di angka 75 persen.
Meski aturan tersebut mulai didengungkan, kunjungan makan di tempat dalam pusat perbelanjaan sejauh ini belum mengalami penurunan.
Pada hari kerja, pengunjung masih terlihat menikmati kawasan food court untuk makan siang.
Promotion & PR Coordinator Ciputra World Surabaya Stephana Fevriera mengakui, penurunan memang belum terlihat hingga saat ini.
”Mungkin baru terlihat akhir pekan besok ini ya,” katanya, Rabu (09/02/2022).
Jam operasional juga berubah seiring dengan jam malam, kini ditetapkan pada pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan akan resmi mengikuti perubahan jam malam tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia Jawa Timur (Apkrindo Jatim) Ferry Setiawan menyatakan, pihaknya siap menaati aturan pemerintah.
”Masih sama. Dari dulu, mau PPKM Level berapa pun, kami sesuai aturan kok,” katanya.
Jam operasional Kafe dan Restoran yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen memang akan berdampak pada pendapatan.
Namun, menurut Ferry, kebijakan pemerintah adalah yang utama. Pengetatan Prokes (Protokol Kesehatan) penting dilakukan untuk mengontrol dan menekan persebaran virus.
Menurut Ferry, Apkrindo Jatim mewaspadai perkembangan kasus varian Omicron sejak bulan lalu.
Saat itu, kebijakan PPKM Level 1 dirasa lebih longgar dan ada sangat banyak orang yang makan di luar rumah.
Saat ini, untuk sementara waktu yang terbaik adalah menerapkan Prokes secara lebih ketat. (Met/Red)