KEPAHIANG- JK. Menyikapi Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tahun 2020 dan SE KPU RI Nomor 8 tahun 2020, Tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, yang semestinya tahapan tahapan ini dilaksanakan di bulan Maret dan April 2020.
Tahapan sebagaimana dimaksud diantaranya:
1.Pelantikan dan Masa Kerja PPS
2.Verifikasi syarat dukungan Calon Perseorangan
3.Pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit
4.Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Penundaan ini tergambar dalam Rakor terbatas tentang penundaan tahapan yang diselenggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Senin (23/03/2020) di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan Windra Purnawan Keputusan KPU RI terkait Empat tahapan ini seyogyanya dilaksanakan karena ini sifatnya Keputusan dan berlaku nasional dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Apalagi saya paham sekali mengenai tahapan cooklit dan verifikasi faktual yang harus dilakukan dengan hati-hati dan baik serta menyangkut masyarakat banyak (by name by adress).
Dan kita ketahui bersama di Kabupaten Kepahiang ini ada Bakal Calon yang menempuh jalur perseorangan tentunya kita ingin pelaksanaan tahapan dalam pemilihan ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Apapun Keputusan KPU akan kita hormati selagi itu sesuai dengan aturan dan peraturan perundangan, kita hanya sampaikan saran dan masukan karena ini menyangkut penggunaan anggaran dalam NPHD untuk lebih berhati-hati, misalnya mengenai PPS yang sudah dilantik tentu mereka sudah punya SK yang didalamnya tertuang hak dan kewajibannya.
Ini harus dikoordinasikan kembali kepada KPU Provinsi dan KPU RI jangan sampai hal ini menyalahi aturan. Kita ingin pelaksanaan Demokrasi di Kabupaten Kepahiang berjalan dengan baik dan benar, agar nantinya menghasilkan pemimpin yang baik dan benar juga”, tutur Windra.
Harapan saya selaku Ketua DPRD mewakili masyarakat Kabupaten Kepahiang agar permasalahan penyebaran covid-19 ini segera selesai dan tertangani dengan baik sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali dengan normal.
Terkait proses demokrasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepahiang ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, benar dan berkualitas serta sesuai peraturan perundangan.
Jangan sampai proses demokrasi terciderai oleh peristiwa-peristiwa seperti yang saya alami terdahulu, karena saya paham sekali terkait proses demokrasi ini.
Kepada pihak TNI dan Polri tolong berikan jaminan keamanan bagi penyelenggara khususnya rekan-rekan komisioner KPU ini, mereka adalah pejuang demokrasi. Pungkas Windra. (Ratu-001).
Sumber:HumasDPRDKepahiang