Nasional: Kejagung Usut Kasus Satkomhan Periksa 3 Jenderal Purnawirawan TNI AL

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa penyidik Jampidsus terus mengusut dan memeriksa tiga Jenderal Purnawirawan TNI-AL terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Pemeriksaan tiga Jenderal Purnawirawan TNI-AL dilakukan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Ketiganya adalah Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kemenhan), Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan.

“Mereka diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Sampai saat ini, Jampidus Kejagung belum menetapkan Tersangka dalam kasus tersebut. Tim Jaksa Penyidik masih menggali keterangan dari saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.

“Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021,” ujar Leonard.

Sebelumnya, Kejagung menduga ada kerugian keuangan Negara akibat proyek pengadaan Satkomhan atau Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kemenhan Tahun 2015-2021.

Nilainya mencapai Rp 500 miliar. Hal itu diketahui setelah Tim Penyelidik Jampidsus Kejagung berkoordonasi dengan auditor BPKB. (Ratu-001/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *