Sumsel: Ketua PW GNPK-RI Sumsel Soroti Pembangunan Jembatan Pandan

jejakkasus.co.id, PALI – Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Afrizal Muslim menyoroti pembangunan jembatan yang ada di Desa Pandan. Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menelan APBD Kabupaten PALI tidak sedikit.

Pasalnya, menurut pria kelahiran Desa Air Itam. Kecamatan Penukal itu, fakta yang ditemukan menunjukan adanya dugaan oknum elit di Kabupaten PALI tidak memikirkan permasalahan sampai kesitu, yang ada bagaimana proyek bernilai Fantastis itu bisa terlaksana.

Dalam permasalahan ini, dirinya mempertanyakan fungsi DPRD Kabupaten PALI sebagaimana Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 96 menyebutkan bahwa DPRD memiliki Tiga fungsi yakni, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

“Membangun jembatan senilai Rp 26 miliar tidak berfungsi, lantas fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten PALI itu kemana. Atau kah itu dianggap tidak penting bagi DPRD Kabupaten PALI, yang penting itu bagaimana agar dapat diikut sertakan dalam pelaksanaan proyek besar begitu. Menurut saya, perbuatan itu sudah sangat menghianati amanah masyarakat Kabupaten PALI yang diwakilinya”. Katanya, kepada jejakkasu.co.id, Minggu ( 6/2/2022 ).

Untuk itu, Afrizal Muslim meminta BPK RI, KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian dapat mengusut dugaan penyalah gunaan wewenang dan merugikan negara pada proyek pembangunan jembatan di desa Pandan senilai Rp 26 Miliar itu.

Saya ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, berhak bersuara di 17 kabupaten/kota terlebih saya asli PALI, yang merasa prihatin terhadap permasalahan ini. Jadi “saya minta kepada Aparat Penengah Hukum (APH) untuk mengusut masalah ini,” tandasnya

Diketahui proyek pembangunan jembatan Pandan kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 menggunakan dana APBD PALI senilai Rp 5. 999. 774. 325. 01,- dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama. Sedangkan lanjutan pembangunan jembatan Pandan pada tahun 2020 menggunakan dana APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 19,6 Miliar dilaksanakan oleh PT Putri Kembang Sakti.

Untuk diketahui ” Jembatan Pandan ini menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Tepatnya menghubungkan Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dengan Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim”. Jelas Afrizal. ( Andi JKN/ TimĀ )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *