jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan subsidi Pertalite bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90, juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 triliun untuk kompensasi BBM Pertalite kepada Pertamina.
Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna, bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan crosscheck dengan Kementerian Keuangan mengenai kepastian angka tersebut.
“Anggaran yang disediakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, mungkin Rp 25 triliun hingga Rp 30 triliun, dan masih kita hitung dengan teliti,” ujar Montty, Rabu (2/02/2022).
Montty menambahkan, dirinya belum bisa memberikan angka pasti, karena bisa menimbulkan ketidakpastian.
Montty juga membeberkan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan skenario dalam memberikan kompensasi Pertalite kepada masyarakat.
Yang pertama, kompensasi yang akan diberikan melalui Pertalite, akan diberikan dengan jumlah Premium yang menjadi komponen Pertalite.
Dan skenario yang kedua, kompensasi diberikan terhadap selisih harga Pertalite, harga keekonomian dengan harga jual eceran.
Meski demikian, Montty memastikan, dengan skema apapun tidak akan mendatangkan kerugian bagi Pertamina, dan harga yang diberikan kepada masyarakat masih dapat dijangkau.
Untuk informasi, kompensasi Pertalite ini merujuk aturan baru dalam hal ini Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan juga harga jual eceran BBM.
Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan, bahwa formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen Bahan Bakar Minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis Bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan. (Ratu-001)