jejakkasus.co.id, SERANG – Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengundang Muhdi pemilik Mobil Pikap (Bak Terbuka) untuk menerima kembali kendaraannya setelah hilang dicuri pada bulan Januari lalu.
“Barang Bukti (BB) mobil ini kita kembalikan kepada pemiliknya. Jadi jika nanti dibutuhkan penyidik, pemilik kendaraan langsung ke Polsek Baros,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (01/02/2022).
Sementara, Muhdi terlihat tidak dapat menutupi kegembiraannya saat kendaraannya yang hilang telah berhasil ditemukan Tim Resmob Polres Serang.
“Awalnya, saya sudah putus asa, karena mobil itu untuk usaha dan juga tabungan keluarga. Begitu ditemukan gembira bukan main. Secara pribadi dan keluarga saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan anggota Reskrim karena telah menemukannya dan mengembalikan tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ujar Muhdi.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) telah berhasil meringkus Residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang selama 2 tahun dan tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 5 tahun, yakni TK alias Aceng (28) gembong spesialis pencurian mobil kendaraan pikap atau bak terbuka.
Selain Pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan Tersangka So alias Rehan (40), perantara penjualan mobil hasil pencurian. Dari kedua Tersangka, Tim Resmob berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), satu diantaranya adalah kendaraan Losbak Daihatsu Grand Max.
Setelah diselidik, kendaraan bak terbuka tersebut milik Muhdi warga Kampung Penanggulan, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang hilang pada Januari kemarin.
“Dan untuk penanganan kasusnya, Pelaku dan perantara penjualan mobil hasil pencurian, kedua Tersangka kita limpahkan ke penyidik Polres Serang Kota (Polsek Baros-red) sesuai locus delictinya,” pungkas Kapolres. (Lor)