Banten: Kapolda Instruksikan Jajaran Penuhi Target Vaksinasi dan Prokes

jejakkasus.co.id, SERANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto memberikan Instruksi kepada jajarannya untuk segera memenuhi target vaksinasi dan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) agar tidak terjadi Cluster Covid-19.

“Target vaksinasi dapat segera dipenuhi. Setelah itu perhatikan Prokes di lingkungan tempat tugas agar tidak menjadi cluster Covid-19,” ujar Rudy, Selasa (1/2/2022).

Selanjutnya, bila ada yang Isolasi mandiiri (Isoman), tunjukkan empati Polisi dengan membawa makanan, ada perhatian untuk menanyakan perkembangan kesehatan, dan kegiatan positif lainnya.

Lakukan kegiatan humanis untuk share upaya Polda Banten hadapi Omicron, seperti bagi Masker, siapkan Sembako, bila situasi memburuk dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka kebutuhan pokok lainnya agar saling bantu untuk dipenuhi.

Kapolda Banten juga meminta jajarannya untuk cek intens kesiapan fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter), Tenaga Kesehatan (Nakes), Obat, Oksigen, APD dan sarana prasarana penting lainnya, mengaktifkan 3T (Tracing, Testing, Treatment) untuk lokalisir penyebaran Covid-19.

“Saya meminta personel bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di ruang publik, berlakukan Ganjil-Genap ke destinasi wisata guna reduksi mobilitas warga,” tegas Rudy

Rudy juga meminta, personel aktif untuk bagi Masker ke warga dan pengendara. Kemudian percepatan vaksinasi anak 6-11 tahun dan booster.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan, wilayah di Provinsi Banten terbagi menjadi level 2 dan level 3.

“Untuk level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, Kota Serang masuk ke dalam level 3,” ujar Shinto.

Shinto juga menjelaskan, jika penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 tahun.

Shinto mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan dan melaksanakan vaksinasi.

“Mari kita selalu patuh Protokol Kesehatan 5M, yakni memakai Masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta laksanakan vaksin untuk kebaikan kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Shinto.

Semua itu berkenaan dengan Pemerintah yang telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM ini berlaku di Jawa dan Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Lor)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *