Jawa Barat: Gegara Demo Anarkis, 12 Anggota GMBI jadi Tersangka di Polda Jabar

jejakkasus.co.id, BANDUNG – Polisi menetapkan 12 orang Tersangka dalam kasus demo berujung ricuh yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (Ormas GMBI) di Mapolda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis, (27/1/2022) lalu

Tersangka kasus anarkis yang dilakukan oleh Ormas GMBI bertambah. Kini, total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi. Salah satu Tersangka diantaranya adalah Ketua Umum (Ketum) GMBI Fauzan Rachman.

“Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras anarkis di Polda Jabar sebagai Tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).

Ke-12 orang tersebut termasuk Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman yang ditangkap pada Jumat (28/1/2022) dini hari dikediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Keesokan harinya, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

“Saudara SBI dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ibrahim Tompo..

Seperti diketahui sebelumnya, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu. Dan akhirnya ratusan  anggota Ormas GMBI diamankan Polisi termasuk Ketua Umum M Fauzan.

“Kepada mereka yang terlibat Unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah Tersangkanya,” tutur Ibrahim.

Adapun inisial dari ke-12 Tersangka adalah, MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kurtis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *