jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menargetkan untuk menaikan target pendapatan daerah dari sektor pajak di tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon M. Arif Kurniawan, M.T., usai rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (28/1/2022) pagi.
Arif mengatakan, pada tahun 2022 ini target pendapatan di sektor pajak ditetapkan Rp 196 miliar. Jumlah itu meningkat dari tahun 2021, yakni Rp 192 miliar.
“Kalau dari data tahun 2021, memang realisasinya hanya 85 persen. Kenaikan ini memang berat, mengingat selama dua tahun ini ada pandemi Covid-19,” ujarnya.
Arif juga menjelaskan, sepanjang pandemi Covid-19 ini ada dua data, yakni wajib pajak yang aktif dan tidak aktif. Data tersebut bersumber dari data yang terdaftar di Pemda Kota Cirebon.
Dari sisi yang terdaftar, kita lakukan monitoring secara aktif dan berkala. Kemudian kita pasang tapping box (alat rekam transaksi-red) tambahan. Mudah-mudahan bisa terpasang semua.
Arif mengatakan, sedangkan untuk wajib pajak tidak aktif, pihaknya akan melakukan pemetaan, guna menginventarisasi wajib pajak yang sudah tutup maupun masih buka, tetapi tidak bayar pajak.
“Setelah pemetaan sudah ada hasil dan terbukti tidak bayar pajak, maka kita akan tagih untuk membayar pajak. Selain penggunaan tapping box, pihaknya sedang meningkatkan pelayanan agar wajib pajak lebih mudah dalam proses pembayaran pajak,” kata Arif.
“Selain itu, dari sisi layanan, kita juga akan permudah dengan layanan online atau lainnya. Untuk sekarang baru BPHTB yang sudah elektronik, kini PBB sedang dikembangkan elektronik meski untuk beberapa wilayah tertentu dahulu,” imbuh Arif.
Arif mengemukakan, apabila pada pertengahan atau triwulan pertama sudah terlihat tidak mencapai target, maka akan ada revisi target.
“Tapi tetap kita upayakan optimalisasi dari sisi data, pelayanan, dan wajib pajaknya,” pungkas Arif. (Arif/Yd/SH/ Tim JK)