jejakkasus.co.id, CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon membebaskan Tersangka kasus pencurian Handphone (HP) dari segala tuntutan hukum.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun turut hadir dalam acara pembebasan Tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP itu.
Acara tersebut berlangsung di Aula Kejari, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (24/1/2022).
Pada acara tersebut, Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin juga tampak menyerahkan surat pembebasan dan melepas Rompi warna oranye yang dikenakan Tersangka, dan Tersangka pun berterima kasih karena sudah dibebaskan.
Dalam sambutannya, Burhanuddin meminta Tersangka menyadari, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu melanggar hukum, dan diharapkan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari.
“Kamu harus sadari, bahwa perbuatanmu tidak dibenarkan secara hukum,” kata ST Burhanuddin kepada Agung.
Ia pun meminta Tersangka berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.
Pihaknya juga mengingatkan, ucapan terima kasih itu disampaikan harus dari hati, dan mengimplementasikannya dalam kelakuan maupun tindakan sehari-hari.
“Jadi, bukan cuma bilang terima kasih pak. Itu Lip service. Tapi yang lebih utamanya adalah hari ini menjadi momen untuk lebih baik ke depannya,” ujar ST Burhanuddin.
Sebagai informasi, Tersangka bernama Agung Arif Gunawan ditangkap Kepolisian karena terbukti mencuri HP dan berkas perkaranya lengkap, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Agung terjerat kasus pencurian HP pada awal Desember 2021 dan sempat ditahan di Polsek Weru sebelum dibebaskan melalui restorative justice.
Kala itu, ia nekat mencuri HP karena terdesak biaya pengobatan anaknya yang didiagnosa mengidap sakit paru-paru, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) (Arif/Yudi/ SH/Tim)