jejakkasus.co.id, CIREBON – Perluasan wilayah Kota Cirebon yang selama ini simpang siur, hanya wacana dan menjadi perdebatan publik, akhirnya menemui titik terang.
Hal itu dikatakan Dani Mardani, S.H., M.H., anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PAN dan sekaligus Ketua DPD PAN Kota Cirebon usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Penataan Daerah di Jakarta bersama Ketua Komisi I dan anggota, diikuti oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., pada Selasa, (25/01/2022).
Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Polres Cirebon Kota yang membahas wacana perluasan batas wilayah Kota Cirebon pada Senin (27/12/2022) lalu.
Kemudian, Komisi I DPRD Kota Cirebon bergerak cepat menindaklanjuti melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta.
Dani menuturkan, penyesuaian daerah sangat dimungkinkan melalui mekanisme perubahan batas wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selanjutnya, pengaturan mengenai perubahan batas wilayah dalam bentuk Undang-Undang, sehingga kita perlu menderegulasi ketentuan UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar di Lingkungan Provinsi Jatim, Jateng, Jabar dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagai dasar hukum pembentukan Daerah Kota Cirebon,” tutur Dani kepada jejakkasus.co.id, melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/01/2022).
Dani menjelaskan, selanjutnya Pemerintah Kota Cirebon untuk melaksanakan dan menyiapkan kajian terkait dengan kapasitas daerah. Meliputi cakupan wilayah jumlah penduduk, potensi daerah dan lainnya, lalu hasil kajian tersebut diparipurnakan di DPRD, selanjutnya melalui Wali Kota disampaikan ke Gubernur dan diteruskan ke Kemendagri.
“Setelah itu, menunggu keputusan dari Kemendagri, apakah permohonan perubahan batas wilayah ini disetujui atau tidak oleh Kemendagri untuk dijadikan dasar pembentukan UU perubahan batas wilayah Kota Cirebon,” jelas Dani.
Lanjut Dani, setelah menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi, pihak Kemendagri juga mengarahkan untuk membuat kajian kapasitas daerahnya terlebih dahulu, terkait wilayah Kota Cirebon yang baru. Intinya dari dua Ditjen itu mempersilahkan untuk mengkaji penataan wilayah Kota Cirebon, karena UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan pemerintahnya belum keluar, walaupun sudah diharmonisasi dan disusun tapi belum diundangkan.
“Karena ini menyangkut mengganti Undang-Undang dan membuat Undang-Undang baru yang keluar dari UU No. 16 Tahun 1950, maka perlu diparipurnakan dulu di DPRD, selanjutnya diajukan ke Gubernur terkait hasil kajiannya tersebut diparipurnakan lagi di DPRD Jabar. Setelah itu baru akan diproses oleh Kemendagri menjadi usulan pembentukan daerah baru,” pungkas Dani. (Om JK)