Jawa Barat: Persoalkan Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda

jejakkasus.co.id, BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan dilaporkan Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein ke Polda Jabar.

Pasalnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polisi terkait ucapannya yang meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi karena berbahasa Sunda saat rapat, dan itu sangat melukai masyarakat Sunda.

Pelaporan dari Majelis Adat Sunda itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (21/1/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, bahwa laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda itu berbentuk pengaduan, bukan Laporan Polisi (LP).

“Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan,” kata Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022) dilansir jabar.jpnn.com.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut, meskipun bentuknya bukan Laporan Polisi.

Ibrahim mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait pengaduan tersebut.

“Masih perlu klarifikasi,” tegasnya.

Kombes Ibrahim Tompo menyebut, klarifikasi dilakukan untuk melihat sejauh mana pengaduan tersebut. Terlebih diketahui, locus delicti atau lokasi terjadinya perkara berada di Jakarta.

Sebelumnya, Majelis Adat Sunda memastikan laporan yang dilayangkan ke Polda Jabar tidak akan dicabut, dan proses hukum Arteria Dahlan bakal tetap berlanjut.

“Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan, tetapi kan harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji, maka kami akan tetap melakukan proses hukum,” ucap Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein, Jumat (21/1/2022).

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein menilai pernyataan terbuka Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

“Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah,” kata Ari, Jumat (21/1/2022).

Ari menuturkan, proses hukum kepada Arteria Dahlan bermaksud untuk memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

“Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini, kan belum tentu juga, kalau sekedar meminta maaf dan dimaafkan, setiap orang bisa melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya,” ujarnya.

Ari mengaku, selain melanjutkan proses hukum, juga sedang menunggu sanksi yang akan diberikan pada Arteria Dahlan oleh Partai PDI Perjuangan. (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *