Foto: Motor barang bukti dari Tersangka Curanmor
jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Polres Kota Pagar Alam, dalam mengungkap kasus jaringan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melalui Tim Opsnal Res Pagar Alam yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Mustopa, S.H., berhasil meringkus dua pelaku dan seorang penadah hasil curian.
Kapolres AKBP Arif Harsono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, S.H., mengatakan, adapun ketiga pelaku masing-masing Yoga Afrizon (21) dan Tunak Rianto, keduanya warga Penangandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (17/1/2022).
Sedangkan penadah hasil curian Kiki (18), warga Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Ketiga pelaku diringkus pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor milik Maharudin (44), warga Karang Dalo, RT 1, RW 2, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Tak hanya itu, komplotan ini juga menggasak sepeda motor yang diparkir di Villa Gunung Gare, sesuai dengan LP/B-146/X/2021/SPKT/Res Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 15 Oktober 2021.
AKP Najamudin, S.H., mengatakan kasus curanmor yang menimpa Maharudin ini terjadi pada Minggu (24/10/2021), sekitar pukul 00.30 WIB di Renpasai, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.
“Pada saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang.
Nah, kedua pelaku Yoga Afrizon (21) dan Tunak Rianto yang melihat motor korban langsung melancarkan aksi dengan menggunakan kunci leter T. Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8 Juta rupiah.
Mendapati kendaraan roda duanya sudah lenyap, Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pagar Alam. Laporan korban pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (18/1/2022) aparat penegak hukum mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku.
Tak membuang waktu lama, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Res Pagar Alam dipimpin Kanit Pidum IPDA Mustopa melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga Afrizon dan Tunan Rianto di Simpang Batu, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Namun, ketika hendak menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curiannya, tersangka Yoga Afrizon melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas.
Lantaran membahayakan nyawa aparat, petugas terpaksa melumpuhkan Yoga Afrizon dengan tembakan di bagian kakinya.
Setelah diamankan, tersangka Yoga Afrizon dibawa ke Rumah Sakit Besemah Pagar Alam untuk dilakukan pengobatan.
Selanjutnya, tersangka Yoga Afrizon dan Tunak Rianto berikut dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z Noka dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna pengusutan lebih lanjut.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas tak berhenti disitu. Pelaku penadahan hasil curian pun diamankan.
Tersangka Kiki, diringkus petugas di kediamannya Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada hari itu juga. (Mellinda/Helmi)