jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Beberapa Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) melaporkan Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu ke Polres Indramayu, Jawa barat, Kamis (06/01/2022).
Isi surat pelaporan tersebut, terkait beredarnya rekaman suara (Voice Note) ujaran kebencian dan ancaman dengan sengaja ditujukan kepada wartawan yang dilakukan Wasma selaku Kuwu Sukagumiwang.
Atas ujaran kebencian yang dilakukan Wasma ini, membuat Wartawan seluruh Indonesia tidak terima. Khususnya Wartawan yang berada di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning).
Ucapan Kuwu Wasma tersebut sudah sengaja dan tanpa hak atau tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk melakukan hal yang dimaksud. Perbuatan tersebut dilarang dan sudah melanggar hukum sesuai dengan pasal 28 ayat (2) tentang Undang-undang ITE.
Terpantau awak media jejakkasus.co.id, sejumlah wartawan dari berbagai media dan daerah yang hadir untuk mengawal proses pelaporan tersebut, memenuhi Mapolres Indramayu.
Jani selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indramayu menyampaikan, “Besar harapan kami, Kapolres Indramayu bersama Kasat Reskrim bisa menerima laporan dan aduan dari kami, dan bisa segera memproses Kuwu Wasma Sukagumiwang sesuai dengan UU yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di negara Republik Indonesia,” ungkapnya mewakili rekan-rekan media yang hadir di Polres Indramayu.
Sementara itu, Masroni selaku Kepala biro Media Nasional Jejak Kasus Indramayu sekaligus perwakilan dari Media Nasional Jejak Kasus, sangat mendukung wartawan yang ikut mengawal pelaporan tersebut. Dan berharap dapat sesegera mungkin diproses oleh Olot selaku Kepala Satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu.
“Semoga pelaporan yang telah dilayangkan rekan-rekan media dapat segera diproses, dan cepat ada perkembangan selanjutnya,” pungkas Kabiro Jejak Kasus Indramayu. (Ron)