Sumsel: Mantan Kades dan Pjs Diduga Menggelapkan Dana Anggaran untuk Media

jejakasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pjs Kepala Desa Keban Jati Danil dan Desa Penantian Pani diduga menggelapkan dana anggaran untuk media. Pasalnya, tidak mau membayar langganan koran dengan berbagai alasan, khususnya langganan koran dengan Media Nasional Jejak Kasus, Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya, pada awal tahun 2021, tanggal 29 Januari 2021, awak Media Nasional Jejak Kasus (SL) menawarkan untuk berlangganan koran sebagai ajang informasi publik dalam kegiatan realisasi Dana Desa (DD) tahun 2021.

Hal ini disetujui oleh Kepala Desa Keban Jati Abu Bakar Sidik dan Desa Penantian Robinson. Dan sebagai bukti berlangganan koran, beliau membubuhkan tanda tangan dalam surat perjanjian kerjasama dengan Media Nasional Jejak Kasus, lalu menggunakan stempel atau Cap Kepala Desa diperjanjian order koran tersebut.

Setelah berjalan 6 bulan di tahun 2021, jabatan beliau sebagai Kepala Desa habis masa jabatanya, dan akhirnya segala kegiatan dilanjutkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang baru, antara lain Pjs Kepala Desa Keban Jati Danil dan Pjs Kepala Desa Penantian Pani.

Perjanjian dalam langganan koran tersebut akan dibayar diakhir tahun 2021, setelah pencairan tahap tiga 20%. Kepala Desa menganggarkan untuk langganan koran senilai Rp 4.000.000,- dari nilai tersebut, Kepala Desa ikhlas memberikan untuk media senilai Rp 3.500.000,- dari seluruh media yang ada.

Tragisnya, mantan Kepala Desa dan Pjs, awak media dibuatnya seperti Bola, lempar sana lempar sini, dengan alasan untuk Koran Desa sudha dicairkan ditahap pertama alasan Pjs.

Sedangkan mantan Kepala Desa mengatakan, untuk media ditahap 3, akhirnya membuat awak media bingung dan sampai saat ini langganan tersebut belum d terima oleh awak media, terkhusus Media Nasional Jejak Kasus.

Untuk diketahui, Media Nasional Jejak Kasus rutin menayangkan berita tentang kegiatan Dana Desa selama satu tahun di 2021. Setiap edisi koran selalu disampaikan kepada Kepala Desa yang lama maupun Pjs saat ini.

Sebelum diterbitkan berita ini, awak media (SL) telah menyampaikan hal ini kepada Camat Pasmah Air Keruh Noperman Subhi, namun masalah ini tidak menemukan jalan keluarnya oleh mantan Kades dan Pjs, padahal Kepala Desa dibawah Naungan Camat, tapi entah ada apa dibalik semua ini.

Seorang Oknum Pegawai Negeri dengan sengaja diduga menggelapkan Dana Desa yang dialokasikan untuk media (langganan koran/jasa).

Ini suda jelas melawan hukum Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. dengan Pasal ini dapat di Pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa adalah merupakan perbuatan pelanggaran melawan hukum atas Undang Undang secara formil dan materil bedasarkan Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.

Dengan terbitnya berita ini, sebagai laporan sekaligus informasi kepada publik, agar kiranya pemerintah dapat mengindahkan yang disampaikan in.

Harapannya, semoga pihak yang terkait dapat menindaklanjuti masalah ini, dan juga dapat menggali penyalahgunaan wewenag lainnya, tentang penggunaan Dana Desa di Kecamatan Pasmah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). (Sulman Paris)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *