jejakkasus.co.id, CIREBON – Solopos Institute melaksanakan Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) via zoom sebelum pelaksanaan praktik UKW mandiri pada hari Sabtu-Minggu, tanggal 8-9 Januari 2022 di Solo, Jawa Tengah.
Pelaksanaan Pra-UKW oleh Solopos Institute diikuti sebanyak 30 orang wartawan dari berbagai wilayah di Indonesia termasuk dua orang wartawan (Omika dan Sofyan Arif-red) dari Media Nasional Jejak Kasus yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus administrasi sebelumnya.
Kegiatan Pra-UKW yang digelar via zoom diawali dengan pembukaan oleh Sholahudin dilanjutkan pemaparan oleh dua orang narasumber.
Narasumber yang pertama, yakni anggota dan juga ahli di Dewan Pers Ichwan Prasetyo memberikan pembekalan dalam Pra-UKW dengan memaparkan tentang kode etik dan kredo jurnalistik serta UU Pers.
Ichwan mengatakan, bahwa 70 persen wartawan di Indonesia kurang membaca. Maka, UKW sebagai forum untuk mengukur kompetensi wartawan itu sendiri.
“Kode etik bukan sebuah hafalan, namun harus dipahami, diterapkan pada setiap personal wartawan. Kesimpulan akhir dari baik dan buruknya dikembalikan lagi kepada personal atau pribadi wartawan,” jelasnya kepada jejakkasus.co.id via zoom, Rabu (05/01/2022)
Ichwan menambahkan, UU Pers No. 40 tahun 1999 lebih baik dari sebelumnya. Kalau dulu ada keberpihakan pemerintah dan DPR, namun sekarang independen, hanya Komunitas Pers sendiri.
“UU Pers diserahkan sepenuhnya kepada Komunitas Pers, Dewan Pers untuk dijalankan sekaligus ditegakkan. Laksanakan sendiri dan evaluasi sendiri,” terang Ichwan.
Selanjutnya, narasumber kedua dari Solopos Institute Syifaul Arifin memaparkan tentang filosofi UKW dan mata uji UKW.
Syifaul Arifin mengatakan, profesi Wartawan itu mulia, namun saat ini, profesi yang dipercaya masyarakat adalah Dokter, Tenaga Kesehatan (Nakes), Guru, dan selanjutnya Politikus, Birokrat, Menteri serta Wartawan. Perkembangannya, kepercayaan masyarakat kepada Wartawan sama seperti kepada Politikus.
“Untuk itu, tujuan UKW untuk menyingkirkan Wartawan yang tidak kompeten,” tegasnya.
Syifaul Arifin juga menegaskan, Standar Wartawan Profesional itu harus mempunyai kesadaran, pengetahuan dan keterampilan.
“Standar Wartawan Profesional bukan untuk dihafal, begitupun pasal-pasalnya, tapi bagaimana memahami dan mempraktekkannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Solopos Institute menjadwalkan praktik UKW pada tanggal 8-9 Januari 2022 di salah satu hotel bintang dua di Solo untuk menguji 30 orang wartawan oleh tim penguji hingga nanti dinyatakan berhak mendapatkan Sertifikat UKW dari Dewan Pers. (Om JK)