jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Diawal tahun 2022, puluhan personel Polres Pagar Alam, Polda Sumatera Selatan (Sumse) mendapat Kado istimewa di Institusinya.
Sebanyak 43 personel dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, mulai dari Brigadir Polisi (Bripol) hingga Komisaris Polisi (Kompol) dan juga bersamaan dengan pisah sambut Kasat Lantas Polres Pagar Alam, dari AKP Herman Akhiri ke AKP Ahmad Yani.
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, S.Ik., mengatakan, kenaikan pangkat merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan karier anggota Polri.
“Penghargaan ini bisa jadi merupakan Kado tahun baru atas kinerja mereka selama ini,” kata AKBP Arif seusai upacara kenaikan pangkat di Mapolres Pagar Alam, Senin (3/1/2022).
Menurut Kapolres, kenaikan pangkat hendaknya jangan disikapi dengan kegembiraan saja, dibalik itu semua tentunya mempunyai konsekuensi tugas dan tanggungjawab yang lebih besar.
“Kenaikan pangkat ini lebih menyadarkan diri kita dan sekalian untuk berintrospeksi. Tentunya kita juga lebih meningkatkan kinerja yang dilandasi itikad baik, disiplin, loyalitas dan dedikasi,” terangnya.
Dengan pangkat baru di tahun baru, sebagai anggota Polri diharapkan ke depannya lebih mengembangkan kemampuan diri dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas Polri.
Oleh karena itu, ada konsekuensi tanggungjawab moral pada Institusi, sehingga pelayanan masyarakat harus semakin baik.
“Dengan semangat tahun baru, kualitas diri harus terus diasah dan ditingkatkan, sehingga dapat menampilkan sosok Polri yang unggul dan humanis. Tentunya dengan kenaikan pangkat, maka konsekuensi kinerja juga harus ditingkatkan,” pesan AKBP Arif.
Dia menekankan kepada personel agar memahami filosofi menanam pohon. Jika pohon kita tanam dan kita rawat dengan baik, maka kita akan menikmati buahnya.
“Institusi Polri adalah lahan kita bekerja, jangan pernah berharap jika kita tidak menanam pohon, namun ingin memetik buahnya. Jadi kerjakan yang baik untuk Institusi, maka kita akan menikmati hasil dari kerja kita,” ungkapnya.
“Hindari penyimpangan dan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merusak citra dan nama baik Institusi. Hindari tindakan yang dapat menimbulkan kebencian dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” pungkasnya. (Mellinda JK)