Jawa Tengah : Di Duga Ada Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 01 Losari Kabupaten Brebes

BREBES- Adanya Peserta Siswa Didik Baru (PSDB) merupakan kesempatan bagi pihak sekolah SMAN 01 Losari Brebes untuk memungut anggaran berkedok sumbangan, Rabu (04/09/2019.)

Melalui Komite Sekolah, dengan dalih untuk bayar uang gedung sebesar Rp.1.000.000. per siswa kelas 10 di SMAN 01 Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ketika team dari berbagai media dan LSMĀ  mencoba datang dan investigasi adanya laporan dari wali murid yang enggan di sebutkan jati dirinya.

Adanya dugaan pungutan uang gedung sebesar Rp.1.000.000., per-siswa untuk kelas 10 dan dan di bayar dua kali. Bila di kalkulasi dana pungutan tersebut dari semua siswa kelas 10 yang ada di SMAN 01 Losari, yang berjumlah 214 siswa dari kelas 10 saja dengan total mencapai kurang lebih Rp.214.000.000.,

Ketika di konfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut Kepala Sekolah SMAN 01 Losari, Kabupaten Brebes, H. Nuridin.Spd.,Mpd. tidak berada di kantornya, dan kami hanya bisa menemui Wakasek, Noer Ema,S.Pd, lalu menjelaskan secara real tentang adanya pungutan dana tersebut yang berkedok sumbangan, dan diserahkan kepada bagian kesiswaan. Menurut keterangan dari pihak sekolah sudah ada musyawarah antara Komite sekolah dengan para wali murid dan semua sudah di setujui ungkapnya di media ini.

Terkait adanya musyawarah atauĀ apapun bentuknya, pihak sekolah sudah membebankan biaya kepada siswa dan sudah melegalkan pungli. Sedangkan dalam aturan Permendikbud No. 75 tahun 2016 pasal 10, 11, 12 Ayat 1 dan 3, sudah di jelaskan baik pihak sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh memungut biaya kepada pihak wali murid. Dan juga di Juklak Juknis Dana Bos pasal 3 bahwa semua siswa dari tingkat dasar sampai tingkat atas, tidak dibenarkan adanya pungutan sepeser pun dengan dalih dan dasar alasan apapun

Tetapi mekanisme di lapangan berbeda jauh dan melenceng dari aturan yang ada, apakah pungli ini sudah di legalkan?, ungkap salah satu wali murid yang enggan di sebutkan namanya di media ini.

Di mohon kepada pihak terkait, Ombudsman untuk segera menertibkan sekolah yang masih membebankan para wali muridnya dengan pungutan biaya. (Sodik/Aseng).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *