LUBUK LINGGAU- JK. Sedang hangatnya perbincangan tentang Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang banyak mendapat penolakan dari berbagai elemen di setiap daerah di Indonesia, karena dianggap tidak pro terhadap kepentingan dari pihak-pihak terkait yang merasa di rugikan.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (DPP YPH-PUI), dalam wawancara singkatnya dengan tim Jejak Kasus, Andika Wira, SH., CIL. selaku Ketua Umum DPP YPHPUI menyatakan mengenai adanya kontroversi RUU Omnibus Law suatu hal yang wajar di karenakan banyak pasal-pasal yang di bahas, ada sekitar 1200 pasal dan juga banyak kepentingan-kepentingan dari pasal-pasal tersebut.
“Apabilah dalam Draf Omnibus Law terdapat kekeliruan dan menimbulkan kerugian bagi pihak terkait, masyarakat atau pihak terkait dapat memantau di DPR dan naskahnya selagi masih berbentuk Rancangan Undang-Undang itu masih bisa di perbaiki, dan pada dasarnya Omnibus Law itu sudah bagus, serta memenuhi rasa keadilan bagi pelaku usaha dan pihak pihak terkait.
Kenapa YPH-PUI berpandangan RUU tersebut sepakat untuk disahkan? Andika Wira mengatakan bahwa RUU Omnibus Law asalkan kedua pihak antara pelaku usaha dan buruh tidak saling merugikan, tentu saja sah.
RUU Omnibus Law disahkan dikarenakan akan membawa keuntungan bagi semua pihak, baik Investor, pengusaha dan para pekerja, karena RUU tersebut dibuat untuk memancing atau memberi kemudahan investasi asing untuk masuk ke Indonesia.
Sudah barang tentu investasi ini akan membuka banyak lapangan pekerjaan bagi rakyat indonesia dan menambah sumber-sumber pendapatan negara.
Kami berpandangan bahwa Negara Indonesia jauh selama ini ketertinggalan dengan negara maju lainnya, dan aturan-aturan yang lama yang, itu mempersulit atau menghambat pelaku usaha atau investor dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Peraturan dan perundang-undangan yang ada selama ini perlu di perbarui didalam RUU Omnibus Law. dengan adanya Omnibus Law semoga kedepannya banyak mendatangkan para Investor baik pelaku usaha lokal maupun asing yang akhirnya akan mengurangi tingkat pengangguran di Negara Indonesia yang sangat kita cintai ini. (Hab).