jejakkasus.co.id, SAWAHLUNTO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sawahlunto menggiring seseorang berinisial RM diduga melakukan kejahatan Narkotika.
Awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah merasa resah di wilayah seputaran RSUD Sawahlunto, diduga tempat tersebut sering menjadi tempat transaksi Narkoba dan Obat Terlarang.
Maka, anggota berantas BNNK Sawahlunto melakukan lidik ke wilayah tersebut. Dan juga melakukan tes urine di RSUD Sawahlunto sebagai deteksi dini bagi pegawai di RSUD tersebut.
Kemudian, BNNK Sawahlunto melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat tersebut, juga menggiatkan penyuluhan-penyuluhan tentng P4GN agar masyarakat sekitar yang merasa resah dan juga takut anak-anak mereka yang masih remaja jangan sampai terjerumus Obat Terlarang tersebut.
Setelah penyelidikan dilakukan cukup dan mengantongi nama-nama pemain disana, lalu dilakukan pembuntutan.
Setelah A1, langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial R,O (panggilannya RM) umur 33 th, warga Minang, pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Kontrak.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 22 Desember 2021 sekira pukul 17.45 WIB, bertempat dibelakang RSUD Sawahlunto, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Tersangka :
– 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening dengan harga Rp 1.000.000
– 1 ( Satu ) Helai Celana Kain Panjang Warna Hitam
– 1 (Satu) HP Merk Oppo Warna Hitam
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Putih Unggu
Saat ini, RM dalam genggaman BNNK Sawahlunto untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut. (Yanto)