Jawa Barat: Wow! 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON – Kantor Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan secara simbolis 5,8 juta Batang Rokok Ilegal di Halaman Kantor Bea Cukai KPPBC TMP C Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (23/12/2021).

Selain memusnahkan jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon juga memusnahkan paket kiriman barang Pos yang menyalahi ketentuan larangan, seperti Sex Toys dan Obat-obatan yang diungkap sejak tahun 2017 lalu.

Untuk diketahui, barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

“Ini barang yang kita musnahkan berasal dari hasil penindakan, pertama tindak pidana Cukai berupa barang hasil Tembakau, juga barang paket kiriman Pos berupa Sex Toy,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar di Kantor Bea Cukai KPPBC TMP C Cirebon kepada jejakkasus.co.id,  Kamis (23/12/2021).

Encep menyebutkan, barang ilegal yang dimusnahkan, diantaranya adalah 5.828.763 Batang Rokok Ilegal berbagai merek.

“Pertama, melanggar Undang-Undang Cukai, karena barangnya merupakan Rokok yang tidak ditempeli Pita Cukai, terus barang lewat jasa Pos, adalah barang yang terkena larangan pembatasan,” ungkap Cecep.

Tak hanya jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan ratusan paket kiriman barang Pos periode tahun 2017 sampai dengan periode 2021 yang sebenarnya dilarang masuk wilayah Indonesia.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu bernilai Rp 6.659.970.868 (Rp 6,6 miliar) sehingga potensi kerugian Negara Rp 3.033.074.477 (Rp 3 miliar).

“Pemusnahan dilakukan, karena tidak memenuhi ketentuan barang larangan dan pembatasan. Jenis barang yang dicegah berupa Sex Toys, Bibit Tanaman, Spare Part Senjata, Obat-obatan, dan lain sebagainya,” imbuh Encep.

Usai memaparkan hasil penyitaan barang-barang Ilegal hasil penegakan hukum, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Unsur Institusi TNI-Polri, Kajari Kota Cirebon,  bersama-sama menanda tangani Berita Acara Pemusnahan Barang-barang Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai Tipe  Madya Pabean C Cirebon periode 2017-2021.

Selanjutnya, dilakukan pembakaran, pemusnahan barang-barang Ilegal secara simbolis langsung dilakukan oleh
Kakanwil DJBC Jabar, Kasi Penyelidikan Bea Cukai Kanwil Jabar, Kepala Bea Cukai Cirebon, Kajari Kota Cirebon, Kejari Majalengka, Kabid P2, Asisten Pemkot Cirebon, KPKNL, Pengadilan Negeri IB Cirebon, Dandenpom  Cirebon, Garnisun 0614 Cirebon, Polres Kota Cirebon diwakili Kasi Narkotika, Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kasatpol PP Kota Cirebon, perwakilan Satpol PP Indramayu. (Tim Biro JK Cirebon).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *